Mohon tunggu...
Muhammad Hasan
Muhammad Hasan Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penodaan dan Pelecehan Agama

24 Mei 2019   16:15 Diperbarui: 24 Mei 2019   16:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di zaman sekarang, penodaan dan pelecehan agama marak terjadi, di dalam negeri maupun di luar negeri. Entah dalam politik maupin akibat gerakan-gerakan aliran yang keras meneror agama-agama yang ada di dunia. Karena kesalahpahaman yang berujung akibat yang tak pernah berakhir. Oleh karena itu, kita perlu menelaah dalam Al - Qur'an tentang penodaan dan pelecehan agama.

"Dan kalau Allah mengehendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). Dan Kami tidak menjadikan engkau pemeliharaan bagi mereka; dan engkau sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka." (Q.S. Al-An'am:107.)

Memang Kami tahu dan menyaksikan, bahwa mereka mengganggumu bahkan mempersekutukan Allah, tetapi sebenarnya jika Allah menghendaki, maka tentu mereka tidak akan mengganggumu, dan juga kalau Allah menghendaki mereka beriman kepada-Nya niscaya, sejak semula mereka tidak menjadikan engkau hai Nabi Muhammad pengawas bagi mereka; dan engkau sekali-kali atas kemauan sendiri bukan pemelihara mereka.Firman-Nya: jika Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan Allah, tidak dapat dijadikan dalih oleh siapapun bahwa dalam hal keimanan dan kekufuran mereka berada dalam lingkungan kehendak mutlak Allah, sehingga menjadikan mereka bebas dari tanggung jawab.

Penggalan ayat ini lebih banyak dimaksudkan untuk menghibur Rasul saw yang sangat sedih dengan kedurhakaan mereka. Untuk itu Allah menyatakan bahwa sebenarnya Allah kuasa menjadikan mereka beriman dan taat dengan cara-cara tertentu, misalnya dengan mencabut hak pilih mereka, sehingga mereka langsung dapat percaya atau menghidangkan hal-hal yang luar biasa, atau mencabut ciri-ciri kemanusiaan mereka sehingga setiap orang tidak mempunyai pilihan kecuali percaya dan bertakwa. 

  Allah swt berkuasa melakukan itu semua, tetapi ini tidak dikehendaki-Nya, karena Dia bermaksud menguji manusia dan mengundang mereka agar beriman melalui kesadaran serta berdasar bukti-bukti yang mereka yakini lagi memuaskan jiwa mereka. Dari sini Dia mengutus para rasul untuk mengajak, menasehati dan menjelaskan ajaran; bukan untuk memaksa, menindas, atau memerkosa pikiran nurani manusia.

Makna inilah yang dimaksud oleh penggalan ayat di atas, karena itu pula Al-Qur'an antara lain menegaskan bahwa: "Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) bapak-bapak kami. Dan tidak juga kami mengharamkan barang sesuatu apapun'. Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: 'Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami? Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta". (QS. Al-An'am [6]: 148).

 Ayat ini menggabungkan kata () hafizh dan kata()  wakil. Keduanya memiliki makna memiliki makna yang mirip tetapi mengandung perbedaan. Muhammad Sayyid Thanthawi menilai bahwa hafidz mengandung arti mengawasi untuk memberi sanksi dan ganjaran, sedang wakil berarti mengatur urusan mereka dan mengelolanya. Nabi tidak berfungsi demikian terhadap mereka tetapi fungsi beliau hanya menyampaikan.

 Thahir Ibn Asyur memahami kata hafidzh dalam arti pengawas dalam rangka menjadikan mereka beriman. Tulisnya tentang makna ayat ii: "Hai Muhammad jangan risaukan keberpalingan mereka dari ajakan dan ketiadaan sambutan mereka atas da'wahmu, karena tiada tanggung jawab atasmu dalam hal itu. Adapun wakil maka ini pun - tulisnya -- mengandung makna yang sama. Hanya saja ia dapat berarti engkau tidak mewakili Kami (Allah) menghadapi mereka". Dengan demikian penggalan itu merupakan mengahadapi mereka. Dengan demikian penggalan itu merupakan penyempurnaan dari penggalan lalu yang menyatakan "Kami tidak menjadikan engkau pengawas bagi mereka".

 Penggalan ayat di atas dapat juga berarti "engkau tidak mewakili mereka dalam mengurus kemaslahatan mereka". Dan ini merupakan penegasan yang lebih menyeluruh tentang tiadanya tanggung jawab Nabi saw. Atas tingkah laku mereka.

Thabathaba'i menulis bahwa agaknya yang dimaksud dengan hafidzh adalah yang bertanggung jawab menangani urusan mereka menyangkut kehidupan, perkembangan dan pertumbuhan, rezeki dan sebagainya.

 Sedang wakil adalah yang bertanggung jawab menangani urusan pekerjaan mereka menyangkut perolehan manfaat atau penghindaran mudharat yang dapat menyangkut perolehan manfaat atau penghindaran mudharat yang dapat tertuju atau menimpa siapa yang diwakili. Dengan demikian, maksud ayat ini menurut Thabathaba'i adalah: "Bukan terpulang kepadamu Hai Nabi Muhammad saw. Urusan kehidupan duniawi mereka, tidak juga kehidupan beragama mereka, sehingga dengan demikian penolakan mereka tidak perlu menyedihkanmu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun