Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB 1 Prof Dr Apollo" Pemahaman Dasar Mengenai Permanent Establishment dan Aspek Perpajakanya

8 April 2021   06:01 Diperbarui: 8 April 2021   09:02 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) dan Aspek Perpajakanya

A.  Pendahuluan

Perubahan globalisasi setidaknya mengakibatkan ada 2 (dua) perubahan besar, Yang pertama adalah bahwa era globalisasi  yang diawarnai dengan tumbuhnya kawasan bebas perdagangan, jasa, dan modal, Transaksi internasional  telah bertumbuh  dengan pesatnya baik dari sisi frekuensinya maupun Volumenya dan yang kedua adalah masuknya investasi asing ke suatu Negara dalam bentuk portofolio investment dan foreign direct investment mengakibatkan Implikasi yang luas baik dari sisi social, ekonomi hukum dan keamanan terhadap Negara pengimpor modal (Importing Capital Countries) seperti Indonesia.

Dalam melakukan investasi langsung di Indonesia, investor asing dapat melakukannya dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lainnya dan perusahaan local, umumnya, perusahaan ini berbentuk penanaman modal asing dan berbadan hukum Indonesia sehingga perusahaan penanaman modal asing bagian dari wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Selain itu juga, perusahaan asing dapat menjalankan usahanya melalui bentuk usaha di Indonesia yang biasa kita kenal dengan sebutan Bentuk Usaha Tetap (BUT), apabila Investor asing menjalankan bisnisnya melalui bentuk usaha tetap (a permanent establishment) dengan demikian bisa dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak berbadan hokum Indonesia sehingga bentuk usaha tetap adalah bukan wajib pajak dalam negeri. Tujuan dari semua itu untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari Negara treaty partner di Indonesia, pemerintah dengan terus melakukan pengujian keberadaan suatu bentuk usaha tetap (BUT) dari negera treaty partner tersebut di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

B.  Pengertian Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Paja Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 pengertian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.

Batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun  diterapkan apabila antara Indonesia dan Negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan tetapi, apabila antara Indonesia  dengan Negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai bentuk usaha tetap yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negera tersebut.

Sedangkan dalam OECD Model, pengertian bentuk usaha tetap (BUT) adalah:. Suatu tempat usaha tetap yang digunakan perusahaan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya. dari pengertian tersebut bentuk usaha tetap mengandung beberapa karateristik yang mewarnai suatu bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing di indonesia diantaranya yaitu: a) Adanya tempat usaha berupa prasarana, b) Tempat usaha harus bersifat tetap, c) Kegiatan usaha perusahaan dilakukan melalui tempat usaha tersebut dan c) Sifatnya harus produktif, dimana bentuk usaha tetap (BUT) tersebut harus ikut andil dalam memberikan laba usaha bagi perusahaannya (kantor pusatnya).

C.   Klasifikasi Bentuk Usaha Tetap

capture-123-606e6303d541df1ef41c7862.png
capture-123-606e6303d541df1ef41c7862.png

Keberadaan suatu bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing di Indonesia dapat diidentifikasi kedalam beberapa kelompok yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun