Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Negara Baru: Konsep Pembangunan Pertahanan

10 Maret 2020   16:42 Diperbarui: 10 Maret 2020   18:08 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pendekatan Pembangunan Kekuatan Pertahanan 

Bagaimana membangun postur militer dalam pertahanan ibu kota negara ?. Dalam merancang dan mendesain sistem pertahanan ibu kota perlu pendekatan yang rasional. Salah satu pendekatan yang rasional ilmiah adalah menentukan taksiran kekuatan yang diperlukan (estimated forces). Pendekatan dengan berbagai simulasi, skenario dan mencapai titik keseimbangan berdasarkan model matematika program linier, dikenal dengan predictive analysis, sebagaimana digambarkan oleh R.M Clark.

R.M Clark ,2019[6] mempertimbangkan pengalaman masa lalu, kondisi saat ini, melakukan estimasi kekuatan yang diperlukan berdasarkan prediksi beberapa skenario di masa depan dalam hal ada atau tidak ada perubahan terhadap faktor atau variabel yang dimasukkan dalam skenario tersebut, untuk mencapai titik optimum.

Dalam dokumen Strategi Pertahanan Negara, dinyatakan bahwa pembangunan sumber daya Pertahanan Militer mengacu kepada kebijakan pembangunan postur kekuatan pokok minimal (minimum essential force) militer yang terdiri dari SDM, alutsista, sarana pangkalan dan daerah latihan, industri pertahanan, organisasi, dan anggaran.

Doktrin dasar ini diturunkan dari Undang-undang 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, di mana TNI adalah salah satu komponen di dalamnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Dalam sistem pertahanan negara, TNI adalah komponen utama sepanjang menghadapi ancaman militer.

Doktrin dasar pertahanan negara Indonesia menganut doktrin pertahanan militer dan doktrin pertahanan nirmiliter. Doktrin pertahanan militer mengacu kepada doktrin tri dharma eka karma. Sedangkan doktrin pertahanan nir militer mengacu kepada dwi bhakti eka dharma. Dalam Doktrin Pertahanan Negara [7], terdapat perkiraan, prediksi dan estimasi terhadap ancaman. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman militer, ancaman non militer, maupun kombinasinya, yang dapat digerakkan oleh aktor negara maupun non negara, dari dalam maupun luar negeri. Pembangunan postur militer yang meliputi komponen utama dalam pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar pasukan, komponen cadangan dan komponen pendukung disesuaikan dengan hakekat, sifat dan proyeksi ancaman.

Perencanaan postur militer, perlu mempertimbangkan constraint budget/ anggaran, prioritas, urgensi dan tahapan rencana strategis pembangunannya. Terkait hal tersebut,  Terry Deibel[8] mengelaborasi ranking ancaman sebagai berikut :

Seriousness or magnitude : Tingkat kerusakan yang diperkirakan apabila ancaman tersebut terealisir -- dikaitkan dengan kapabilitas atau alat yang digunakan pihak lawan.

Likelihood : Probabilitas bahwa ancaman akan dilaksanakan -- dikaitkan dengan intensi atau tujuan

Imminence : Seberapa segera perkembangan yang dikuatirkan itu mungkin akan terjadi -- masalah timing, tahapan dan prioritas pembangunan kekuatan militer.

Tractability : Derajat atau level yang diperlukan untuk menangani ancaman -- mitigasi atau menghilangkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun