Mohon tunggu...
samidi khalim
samidi khalim Mohon Tunggu...

Profesi : Peneliti bidang Khazanah Keagamaan Balai Litbang Agama Semarang. Spesialis : Islam dan Budaya Jawa, Filologi Penddk : S1, S2, dan S3 diselesaikan di UIN WALISONGO SEMARANG Home : Semarang Hoby : Reading $ Writing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Risalah Al Ghuslu (Mandi)

14 Juli 2010   01:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:53 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Risalah Mandi

A. Hukum Mandi

Mandi merupakan ajaran Islam tentang kebersihan, yang bertujuan untuk menghilangkan hadats, baik sebagai syarat untuk ibadah atau pun tidak. Ajaran tersebut bersumber pada Al Qur'an, sunnah, dan ijma'. Adapun ayat-ayat Al Qur'an yang menunjukkan perintah tentang mandi terdapat beberapa ayat, di antaranya adalah :

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang membersihkan diri. (Q.S. Al Baqarah : 222).

Ayat tesebut memberikan pengertian bahwa, mandi termasuk membersihkan diri, mensucikan diri dari hadats, kotoran material, sehingga dapat mendatangkan cintanya Allah Swt. Pada ayat yang lain Allah Swt menjelaskan tentang wajibnya mandi bagi seseorang, yaitu ketika mengalami junub (tidak suci karena mengeluarkan mani atau karena bersetubuh), dalam surat Al Maidah ayat 6 :

Dan jika kamu junub, maka mandilah, (QS. Al-Maidah : 6)

Petunjuk sunnah ada dijelaskan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (85), Muslim (849) dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Menjadi hak atas setiap muslim untuk mandi satu kali dalam tujuh hari, membersihkan kepala dan badannya".

Dalil ijma-nya adalah, bahwa para ulama mujtahid bersepakat bahwa mandi untuk kebersihan mustahab (sunnah), sedangkan mandi untuk syarat sahnya ibadah hukumnya wajib.

Berdasarkan ketiga sumber hukum Islam tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mandi itu ada 2 macam yaitu : wajib dan sunnah. Adapun yang termasuk mandi wajib yaitu : mandi setelah jima' (bersetubuh); mandi setelah keluar mani; mandi bagi orang mati; mandi bagi wanita setelah nifas; dan mandi bagi orang kafir bila masuk Islam.

Sedangkan yang termasuk mandi sunnah yaitu : Mandi hari Jum'at; Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha; mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya;  mandi ketika akan ihram haji atau umrah; dan mandi setelah memandikan mayat.

B. Macam-macam mandi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun