Seperti penyakit yang mematikan bagi kepribadian bangsa ini, begitulah keberadaan korupsi di Indonesia. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan meliputi: kerugian uang negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Menurut lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International merilis laporan berjudul “Global Corruption Barometer Asia” yang menyatakan bahwa Indonesia masuk menjadi negara ketiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India, diikuti Kamboja di posisi kedua. Pada tingkat global, Indonesia menduduki posisi ke-85 dari 180 negara. Angka tersebut seharusnya menjadi keprihatinan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemimpin bangsa.
Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas jaring sindikat tindak pidana korupsi. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Upaya ini dilakukan berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai pancasila itu sendiri. Selain pemerintah, kita juga harus ikut serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya generasi maju yang terdidik dan berkualitas, serta peka terhadap lingkungan sekitar yang nantinya akan sangat diperlukan agar manajemen dan pembangunan negara berjalan di jalur yang semestinya. Adapun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan antara lain:
1. Penanaman pendidikan anti korupsi sejak dini
Penanaman pendidikan anti korupsi dimulai dari pengertian korupsi, seluk beluk, bentuk, pelaku, dan jenis konsekuensi apabila melakukannya. Seiring berjalannya waktu hal ini akan membuat anak-anak generasi muda paham serta enggan mendekati korupsi karena tahu bahwa korupsi sangat dilarang.
2. Membentuk kesadaran diri dalam bermasyarakat
Timbulnya kesadaran diri bukan muncul akibat orang itu mendapat hukuman, namun dengan menyadari bahwa hidup harus bersama-sama dan selalu butuh campur tangan orang lain. Jika hal ini diterapkan, maka tak ada orang yang akan mementingkan diri sendiri dan selalu menghindari korupsi.
3. Pengambilan seluruh asset pelaku korupsi
Ketika seluruh asset pelaku korupsi telah diambil oleh negara, maka kekayaannya juga otomatis lenyap. Ini dapat menjadi boomerang bagi para pelaku korupsi, karena selain di penjara mereka juga mendapatkan sebuah perlakuan serius dari para penegak hukum. Di kemudian hari pasti menjadi trauma bagi mereka dan memutuskan tak mengulanginya lagi.
4. Menghapus keringanan penjara para koruptor
Jangan sampai ada sebuah keputusan peringanan hukuman bagi para koruptor baik bebas bersyarat maupun remisi. Mereka harus diberikan pelajaran setimpal supaya tidak lagi menganggap remeh konsekuensi atas tindak pidana korupsi.