Pada masa sekarang menggunakan narkotik adalah sebuah trend atau symbol seseorang menjadi keren padahal itu semua hanya lah membuat kita menjadi bodoh dan merusak tubuh sendiri. Hal inilah yang menyebabkan banyak remaja terjerumus ke dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Sebenarnya apa alasan orang ingin menggunakan obat terlarang ini? apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba tersebut?
Pengertian narkotika menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika juga di golongkan menjadi 3 golongan yaitu
Narkotika golongan 1
Narkotika golongan 1 memiliki resiko tinggi terhadap kecanduan sehingga tidak digunakan dalam terapi contohnya Ganja,Shabu, Heroin,Cocain dan sebagainya
Narkotika golongan 2
Narkotika yang bisa digunakan dalam pengobatan tetapi memiliki resiko tinggi kecanduan contohnya Morfin,Metadon,Petidin dan sebagainya
Narkotika golongan 3
Narkotika yang banyak digunakan dalam terapi dan memiliki resiko ringan untuk kecanduan contohnya Kodein,Nikokodina,Propiram dan sebagainya
Ada beberapa alasan seseorang menggunakan narkotik yaitu :
1. Ingin kenikmatan yang cepat