Mohon tunggu...
Salsabila Farizki
Salsabila Farizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Jakarta

Economic Development

Selanjutnya

Tutup

Money

Bandung: Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah

10 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 12 Desember 2021   22:04 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Otonomi daerah merupakan komitmen masing-masing daerah otonom untuk mengarahkan dan menangani sendiri masalah pemerintahan dan kepentingan lingkungan masyakarat sesuai pedoman hukum. Hal ini sesuai dengan ketetapan pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan oleh karenanya ditinjau kembali menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah. Sejak sistem otonomi daerah dilaksanakan pada awal Januari 2001, otonomi daerah menjadi sangat berarti dalam melaksanakan pembangunan daerah, dengan alasan bahwa setiap daerah harus bisa untuk menyelidiki dan mengatur sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah.

Adanya otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) (dalam Yuliantini:2012) pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif adalah suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Pelaksanaan pembangunan di daerah membutuhkan sumber daya termasuk ketersediaan dana. Masalah keterbatasan dana untuk pelaksanaan pembangunan sering terjadi di setiap daerah. Oleh karena itu, dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk lebih aktif dan mandiri dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah dan ketergantungan pada bantuan pusat harus diminimalkan.

Bandung adalah salah satu daerah otonom yang melaksanakan pemerintahan dan melakukan pembangunan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk melaksanakan pemerintahan dan merealisasikan pembangunan, penting untuk memiliki dana yang memadai. Selain itu, harus dengan kekuatan daerahnya sendiri yang terlepas dari bantuan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung harus meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah yang ada saat ini, salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh oleh daerah yang dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari hasil pajak daerah. Mengingat penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Silalahi (2000: 88-91) (dalam Ratu, dkk: 2010) menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah masing-masing daerah hanya mampu menutupi pengeluaran rutin saja dan untuk menutupi pengeluaran lainnya masing-masing daerah harus mengharapkan transfer dari pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya. Dengan kata lain bahwa setiap daerah masih ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat. 

Kota Bandung sampai tahun 2020 mengelola sembilan jenis pajak daerah. Sembilan jenis pajak daerah yang dikelola oleh Kota Bandung tersebut yaitu pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak restoran.

Kontribusi dihitung dengan membandingkan antara besarnya realisasi pajak daerah terhadap PAD. Pajak daerah dikatakan memiliki kontribusi besar apabila hasil perhitungan lebih dari 50%.

Realisasi PAD Kota Bandung dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan penurunan. Pada tahun 2016, PAD Kota Bandung sebesar Rp 2.152.760.000.000 lalu mengalami peningkatan pada tahun 2017 menjadi 2.578.460.000.000. Kemudian, PAD pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi Rp 2.571.590.000.000, lalu pada tahun 2019 mengalami penurunan lagi menjadi Rp 2.548.260.000.000 dan terakhir mengalami penurunan kembali pada tahun 2020 menjadi 2.063.780.000.000

Sementara penerimaan pajak daerah Kota Bandung dari tahun 2016-2017 meningkat, dimana pada tahun 2016 realisasi pajak daerah sebesar Rp 1.709.807.582.556 dan pada tahun 2017 sebesar Rp 2.175.084.126.326.

Akan tetapi pada tahun 2018-2020 mengalami penurunan yang dimana pada tahun 2018 realisasi pajak daerah sebesar Rp 2.160.150.277.316 lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 2.154.640.000.000 dan tpada tahun 2020 sebesar Rp 491.760.000.000

Begitu juga dengan kontribusi pajak daerah yang menurun pada tahun 2018 dan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2019 lalu mengalami penurunan kembali pada tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun