Kebijakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona di Indonesia kemungkinan akan terus dilanjutkan sampai penghujung akhir tahun ini. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi virus corona di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengurangi 50% bansos tunai dari nilai sebelumya lantaran dianggap sebagai periode transisi menuju Era New Normal atau situasi normal. Alasannya pemerintah tak ingin masyarakat terus bergantung terhadap bansos.
Melalui artikel ini, sebelumnya penulis mengajak pembaca menelaah regulasi atau kebijakan pemerintah pusat terkait bansos pada dua kementerian dalam kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin di tengah pandemi covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Pertama, adalah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mengeluarkan kebijakan atau regulasi terkait perpanjangan bansos tunai atau dikenal dengan BST kepada masyarakat terdampak virus corona.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin (PFM) Nomor 22 /6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang perubahan atas Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 18 /6/SK/HK.02.02/4/2020 terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Dalam Keputusan Dirjen PFM tersebut, disebutkan pada poin diktum kedua bahwa “Besaran nilai bantuan sosial tunai sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sejumlah Rp. 600.000- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk tahap I, tahap II dan tahap III, dan sejumlah Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk tahap IV, tahap V, tahap VI, tahap VII, tahap VIII, dan tahap IX.”
Selanjutnya, pada poin diktum ketiga dijelaskan “Jangka waktu pemberian bantuan sosial tunai sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 yang terdiri dari tahap I sampai dengan tahap IX.”
Menelaah poin-poin diktum dalam Keputusan Dirjen PFM tersebut, penulis mengambil kesimpulan pemberian BST untuk masyarakat terdampak covid-19 oleh Kemensos dilaksanakan selama 9 bulan atau 9 tahap terhitung sejak bulan April sampai dengan Desember 2020.
Kementerian kedua, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) juga ikut mengeluarkan regulasi serupa yaitu kebijakannya mengatur ketentuan dan mekanisme pemberian bansos tunai berupa BLT Dana Desa (BLT DD) bagi masyarakat yang terdampak virus corona.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.