Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Pinjaman Luar Negeri

21 Mei 2020   04:25 Diperbarui: 21 Mei 2020   04:59 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berada di Asia. Seiring berjalannya waktu, Indonesia terus melakukan perkembangan pembangunan dalam berbagai sektor. Hal tersebut dilakukan Indonesia dalam upaya untuk mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Selain itu, alasan lain dilakukannya pembangunan yaitu sebagai upaya negara untuk meningkatkan ekonomi suatu negara serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ini dilakukan dalam berbagai sektor yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Harjanto (2015), mengatakan bahwa sementara modal yang dibutuhkan sangat besar yang tidak mungkin disediakan negara, untuk menutupi maka perlu ada injeksi tambahan dari negara yang sudah maju atau lembaga internasional dalam bentuk utang luar negeri. APBN sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan nyatanya tidak dapat sepenuhnya membiayai pembangunan karena jumlahnya yang terbatas. Berbagai kendala dihadapi oleh negara dalam upaya menghimpun dana dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangunan negara. Beberapa kendala tersebut diantaranya seperti penerimaan pajak yang terbatas, jumlah tabungan dalam negeri yang terbatas, serta sektor perdagangan internasional yang belum maksimal.

Untuk itu, sumber pembiayaan pembangunan ini tidak dapat mengandalkan hanya dari dalam negeri saja. Lalu bagaimana cara yang dilakukan negara untuk mengatasi hal ini? Melakukan utang luar negeri merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh negara untuk membiayai pembangunan yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan  Penerimaan Hibah, Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Pinjaman luar negeri dilakukan karena akan digunakan untuk membiayai defisit APBN, membiayai kegiatan prioritas kementrian/lembaga, mengelola portofolio utang, diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah, diteruspinjamkan BUMN dan/ atau dihibahkan kepada pemerintah daerah.  Pinjaman luar negeri ini dibedakan menjadi dua jenis. Pinjaman luar negeri yang pertama yaitu pinjaman tunai. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011, pinjaman tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit  APBN dan pengelolaan portofolio utang. Jenis pinjaman yang kedua yaitu pinjaman kegiatan. Pinjaman kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakkan untuk membiayai kegiatan tertentu. Penyusunan rencana pemanfaatan pinjaman kegiatan dilakukan oleh menteri perencanaan yang dituangkan dalam dokumen rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri, DRPLN-JM, DRPPLN, dan daftar kegiatan. Kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman luar negeri ini harus berpedoman pada RPJM dan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri. Dalam pinjaman luar negeri, pihak yang menjadi pemberi pinjaman luar negeri ini disebut dengan kreditor. Sumber pinjaman luar negeri berasal dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, Kreditor Swasta Asing, dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. Pinjaman luar negeri ini harus memenuhi beberapa prinsip seperti transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.  

Pinjaman luar negeri memiliki peran yang penting bagi Indonesia. Peran penting pinjaman luar negeri ini yaitu pinjaman luar negeri dapat menutupi defisit anggaran dan defisit transaksi. Pengerahan dana dari luar negeri ini harus diatur dengan baik supaya tidak terjadi adanya cicilan pokok dan bunga cicilan jatuh tempo yang lebih besar dibanding dengan pinjaman barunya. Karena menurut Harinowo (2002), tidak sedikit negara terjebak dalam perangkap utang luar negeri (debt trap), dimana defisit dalam anggaran ditutupi dengan pinjaman luar negeri, sehingga semakin meningkatnya utang luar negeri. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang memiliki pinjaman luar negeri yang jumlahnya sangat besar. Padahal, tingginya ketergantungan pinjaman luar negeri dapat berdampak buruk di masa yang akan mendatang. Hal tersebut diakibatkan kaarena dengan adanya utang akan menimbulkan adanya kewajiban untuk membayar kembali hutang tersebut pada jangka waktu yang telah disepakati. Selain itu adanya pinjamna ini dapat menyebabkan dilema bagi pemerintah karena di satu sisi pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah dalam anggaran dan disisi lain pembayaran pinjaman yang telah jatuh tempo juga menjadi beban dalam anggaran pemerintah sebagai pos pengeluaran yang harus diperhitungkan (Saleh, 2008).

Indonesia sendiri memiliki neraca transaksi yang cenderung mengalami defisit dari tahun ke tahun. Defisitnya pun cenderung meningkat. Peningkatan defisit tersebut terjadi akibat adanya impor barang dan jasa yang lebih besar daripada peningkatan ekspornya. Selain itu angka defisit juga diperberat oleh peningkatan pembayaran utang pokok dan bunga cicilan utang luar negeri. Dilansir pada detik.com, hingga tanggal 15 Mei 2020, utang luar negeri Indonesia terhitung sudah mencapai angka US$ 389,3 miliar atau sekitar Rp 5.835 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang luar negeri sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$ 183,8 miliar dan utang luar negeri sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 205,5 miliar. Penggunaan utang luar negeri pemerintah dialokasikan ke berbagai sektor. Sektor-sektor tersebut misalnya sektor jasa dan keuangan dan kegiatan sosial, konstruksi, jasa pendidikan, jasa keuangan dan asuransi, administrasi pemerintah, serta pertahanan dan jaminan sosial wajib. Untuk sektor jasa keuangan dan kegiatan sosial memiliki presentase 23,21% dari total utang luar negeri pemerintah, konstruksi 16,3%, jasa pendidikan 16%, jasa keuangan dan asuransi 13,3%, administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib 11,5%. Karena utang luar negeri Indonesia kian meningkat, perli dilakukan penjagaan struktur utang luar negeri supaya tetap sehat oleh Bank Indonesia dan pemerintah dengan cara meningkatkan koordinasi dalam memantai perkembangan utang luar negeri.

Setelah sebuah negara mendapatkan pinjaman luar negeri, tentu saja negara wajib untuk mengembalikkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun, pada kenyataannya tidak semua negara yang melakukan pinjaman luar negeri dapat membayar dengan tepat waktu, bahkan ada negara yang menolak untuk melunasi utangnya. Dilansir dari simulasikredit.com apabila suatu negara tidak dapat melunasi utangnya maka negara tersebut akan mendapat dampak yang buruk dari hal tersebut. Negara dapat kehilangan kepercayaan dari investor, terdapat risiko bangkrut pada lembaga-lembaga keuangan, terhentinya program jaminan sosial rakya, perekonomian negara menjadi terpuruk, dan keamanan nasional menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal tersebut utang luar negeri harus mendapat perhatin secara serius. Utang luar negeri tidak boleh jauh melebihi tingkat pendapatan nasional yang dimiliki. Pastikan utang luar negeri masih lebih rendah dari Produk Domesti Bruto (PDB) supaya adanya hutang tidak akan membahayakan keuangan suatu negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun