DEFINISI
Menurut bahasa salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan karena dimana pemesan terhadap suatu barang memberikan uang muka kepada penjual.
Sedangkan secara istilah, salam merupakan jual beli yang mendesak karena walaupun tidak ada barang bisa dilakukan transaksi jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dilihat dari sisi pembeli ia sangar membutuhkan barang itu dikemudian hari sementara uang itu sangat dibutuhkan oleh penjual.
Salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman barangnya dilakukan dikemudian hari dan pelunasannya dilakukan pada saat akad disepakati oleh penjual dan pembeli dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan.
RUKUN SALAM
1. Pelaku : Pembeli dan penjual
2. Obyek akad : Barang dan modal
3. Ijab qobul : Bisa dilakukan dalam dua bentuk yaitu dengan ucapan dan tulisan.
KARAKTERISTIK AKAD SALAM
Ada beberapa karakteristik dalam akad salam yaitu sebagai berikut : Komitmen, hikmah, tanggungjawab, pelunasan, dan unsur kesepakatan.
LANDASAN AKAD SALAM