Mohon tunggu...
Salman Alfarisi
Salman Alfarisi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UII semester awal

Seorang mahasiswa yang membuat akun ini hanya untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merger Tiga Bank Syariah

3 November 2020   09:00 Diperbarui: 3 November 2020   09:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata “bank” berasal dari kata “banque” dalam bahasa Prancis, dan dari “banco” dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan). 

Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah.

Perbankan sudah dikenal dan dimanfaatkan jasanya oleh masyarakat Indonesia sejak lama,keberadaan bank Syariah sendiri juga sudah di akui secara formal menurut undang-undang.

Meskipun demikian kinerja bank Syariah dalam keseluruhan masih saja dibawah bank-bank konvensional,tidak hanya itu perbankan Syariah juga memperlihatkan penurunan perkembangan yang terus melambat.

Maka dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan akan melaksanakan merger PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah

Tujuan menggabungkan bank-bank Syariah menjadi satu ialah sebagai upaya mendorong bank Syariah meningkatkan kinerjanya dan dapat berdaya saing perbankan di Indonesia.

Tentu saja tujuan tersebut sangatlah bagus dan masuk akal,tidak hanya bisa besaing secara nasional bisa juga bersaing secara internasional,karena dengan mergernya bank-bank Syariah  merupakan salah satu cara untuk mewujudkan terbentuknya bank syariah besar yang mana dapat bersaing di kancah global.

Wacana merger kali ini banyak menuai tanggapan positif,karena setelah lebih dari dua decade dikembangkan di Indonesia bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional menurut statistik terbaru perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih di bawah 10 persen.Angka ini jauh dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 20 persen,Ide sangat diperlukan melihat pertumbuhan perbankan Syariah di Indonesia kurang menggembirakan.

Merger ini memberikan harapan bagi pertumbuhan perbankan Syariah diperkirakan pertumbuhan dan keberhasilan strategi bisnis tiga bank BUMN Syariah akan berpengaruh ke depannya.

Terdapat juga manfaat-manfaat dari merger bank Syariah ini diantaranya.Pertama Dengan merger, bank Syariah berpotensi menjadi top ten bank Syariah global dalam segi kapitalisasi pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun