PENGARUH SERTIFIKASI HALAL, KESADARAN HALAL TERHADAP MINAT KONSUMSI MAKANAN
Oleh:
SALMAN RIDHO HANNA
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddig Jember
Email:
Hannasalman4@gail.com
Abstrak
Salah satu kebudayaan dan merupakan suatu keberagaman di Indonesia  ini adalah kuliner. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh sertifikasi halal dan kesadaran halal terhadap konsumsi makanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif sumber data yang diperoleh dari kajian seperti buku jurnal dan sumber dari beberapa informan. Hasil dari penulisan artikel ini adalah nyatanya konsumen tidak terlalu memperdulikan tentang logo halal tetapi mereka yakin selama yang menjual beragama muslim pasti produk yang mereka jual terjamin kehalalannya sedangkan dalam kesadaran halal ini masih dipedulikan karena mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam produk makanan tersebut.
Kata Kunci : Sertifikasi halal, Kesadaran halal, KonsumsiÂ
A. Pendahuluan
Indonesia dikenal memiliki keberagaman yang kuat. Tidak hanya soal budaya termasuk bahasanya, tapi juga soal keragaman kuliner yang terbentang dari Barat ke Timur Indoneisa dan yan gmelekat di kehidupan sosial masyarakatnya.
Para sosiolog dan ahli gizi mendapati temuan bahwa faktor budaya sangat mempengaruhi dalam pembentukan pola konsumsi dan kebiasaan menu makanan di suatu daerah. Â Pemerintah Indonesia sangat mendukung program wisata kuliner ini, bahkan ingin menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata kuliner terfavorit di dunia yang berdaya saing. serangkaian upaya yang terus dilakukan termasuk promosi ke luar negeri dan di dalam negeri serta meningkatkan rasa cinta dan minat masyarakat terhadap kuliner tradisional nusantara. Wisata kuliner ini mampu membantu ekonomi masyarakat,khususnya dalam hal bisnis skala kecil.
Indonesia merupakan suatu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut data World Population Review, jumlah umat muslim di Indonesia mencapai 229 juta orang pada tahun 2021 atau 87,2% dari total penduduk. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, tentu permintaan akan produk halal semakin meningkat. Berdasarkan hal tersebut minat produsen khususnya bagi para pelaku bisnis yang bergerak di bidang makanan. Â
Masyarakat Indonesia, khususnya sebagai produsen dan ahli kuliner muslim wajib memperhatikan kehalalan produknya sesuai  dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) 168 dan al-Maidah. (3) 88, yang mewajibkan umat Islam memakan makanan yang halal dan baik. Dalam Islam, Halal mencakup dua syarat penting, yaitu halal produk dan halal proses. Sebanyak  konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk  Indonesia  paling merasakan dampak dari banyaknya makanan tanpa label halal. Tentunya kepastian halal atau tidaknya suatu produk harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki lembaga yang telah menerbitkan sertifikat halal hingga saat ini. Sertifikat halal adalah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Lembaga Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI), yang menyatakan bahwa produk memenuhi syariat Islam. Sertifikat halal ini dapat digunakan untuk memproduksi label halal.
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan pada penelitian ini yaitu "Bagaimana pengaruh sertifikasi halal terhadap konsumsi makanan?". Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif karena dengan menggunakan metode kualitatif peneliti memperoleh gambaran deskriptif mengenai permasalahan yang sedang diteliti.
B. Pembahasan Â
Kajian Teori
Sertifikasi Halal
Sertifikasi adalah proses sertifikasi profesional, layanan atau barang untuk kelayakan, kualitas atau standar mereka setelah proses evaluasi standar. Sertifikasi biasanya dilakukan oleh pemerintah / otoritas independen atau badan pengaturan standar yang diakui secara nasional maupun internasional, misalnya ISO, International Organization for Standardization untuk sertifikasi internasional dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk sertifikasi profesi nasional. Dalam mendapatkan sertifikasi perlu memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan evaluasi.
Halal menurut istilah adalah apa yang diizinkan atau diperbolehkan oleh karena itu halal mencakup perkara yang dianjurkan mubah dan makruh ini berdasarkan pandangan umum menurut jumhur fuqaha dan makro tanzim menurut mazhab shab Hanafi dari segi diperbolehkannya dan tidak ada larangan syara adanya.
Sertifikasi halal merupakan proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan (LPPOM MUI 2008). Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup; penyediaan bahan, pengelolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk (UU No. 33/2014 dan PP No. 31/2019) pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus yang bersertifikasi halal.
Kesadaran Halal
Kesadaran halal adalah konsep mempersepsi dan memahami suatu objek. kesadaran halal didefinisikan sebagai kemampuan dan kesadaran seorang muslim untuk memahami apa sebenarnya produk halal, mulai dari penyimpanan produk, sanitasi dan mekanisme transfer hingga distribusi. The Journal of Halal Product and Research mendefinisikan kesadaran halal sebagai tingkat di mana seorang Muslim mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan halal. Kesadaran halal dari perspektif industri diartikan sebagai kesadaran untuk mengkonsumsi produk yang tidak mengandung alkohol, babi atau turunannya. Dalam konteks Halal, kesadaran berarti mengetahui apa yang baik atau apa yang boleh dikonsumsi dan memahami  apa yang buruk atau tidak boleh dikonsumsi sesuai dengan aturan agama Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan. Dari berbagai definisi kesadaran halal dapat disimpulkan bahwa kesadaran halal adalah penguasaan seorang  muslim dalam segala hal yang berkaitan dengan halal dan haram menurut kajian syariat, artinya bukan berdasarkan angan-angan, tetapi berdasarkan Al-Qur'an. . kesadaran halal adalah pemahaman atau pengetahuan, konsumsi utama produk halal, kesadaran halal dan keamanan produk.
Teori Konsumsi
Konsumsi adalah bagian dari kegiatan ekonomi bersama dengan produksi dan distribusi. Menurut Keynes, tingkat konsumsi dipengaruhi oleh tingkat pendapatan seseorang, dimana ketika pendapatan meningkat maka konsumsi masyarakat meningkat dan sebaliknya. Menurut Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Islam (2011), teori konsumsi didefinisikan untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa yang dapat menguntungkan konsumen itu sendiri di dunia dan di masa depan. tujuan konsumsi saat ini lebih banyak meninggalkan aspek kebutuhan. Konsumen lebih mementingkan faktor permintaan, apakah mereka membutuhkan barang atau jasa atau tidak. Inilah salah satu alasan mengapa Indonesia dikenal dengan budaya konsumtifnya. Karena banyak orang yang mengutamakan kebutuhan, hal ini dapat menimbulkan kelangkaan karena tidak dapat berpikir rasional untuk mengungkapkan keinginannya tanpa memikirkan barang atau jasa yang ternyata menjadi kebutuhan orang lain. Indikator konsumsi  adalah keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati dan moralitas
C. Hasil dan Pembahasan
Kota jember merupakan salah satu kota di jawa timur yang letaknya sebelum kota banyuwangi. Kota jember juga memiliki wisata kuliner dengan menu yang lezat dan sangat enak. sebagian ada yang memiliki label halal, adapula yg belum. Penelitian ini focus pada salah satu kuliner kota pandalungan ini, yaitu nasi pecel jawa trisna. Pecel adalah sejenis makanan yang terbuat dari nasi yang diberi bumbu kacang dan sayur.
Pengaruh Label Halal Terhadap Minat Beli
Hasil wawancara terhadap salah satu pengunjung tempat makan pecel jawa trisna ia berkata "Sebenarnya kalo masalah label halalnya menurut saya tidak terlalu berpengaruh,karena meskipun tidak pamer logo halal tempat ini selalu ramai pegunjung mas, pokoknya yang penting kita tau kalo yang jual  juga muslim,dan yakin aja makanan yang dijual juga halal" Hal ini berarti factor pemberian label halal, keterangan halal, baik yang berupa kalimat, atau gambar, tidak menjadi penentu minat beli nasi pecel jawa trisna jember. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999, label halal tentang label halal dan iklan pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau atau bentuk lain yang disertakan dalam pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada dan atau merupakan bagian kemasan pangan. Menurut peraturan pemerintah Pasal 10 pasal 9, setiap orang yang memproduksi dan mengemas pangan yang dikemas keseluruh wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencancantumkan keterangan halal pada label.
Pengaruh kesadaran halal terhadap minat beli
Hal ini berarti informasi tentang bahan makanan merupakan hal yang penting untuk diketahui bagi konsumen karena bisa mempengaruhi minat beli suatu produk makanan. Dalam penelitian ini responden mengerti tentang bahan-bahan pembuatan pecel, yang sederhana yaitu bumbu kacang dan air. Biasanya komposisi suatu produk berada di bungkusnya, tetapi di bungkus nasi pecel jawa trisna tidak ada, dan hal ini tidak mengurangi minat beli konsumen dikarenakan konsumen pada umumnya tahu bahan-bahan pembuatan nasi pecel jawa trisna, sehingga tidak mengurangi minat beli konsumen. sebagian besar konsumen sangat serius untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan informasi ini umumnya terdapat pada pelabelan makanan. Pada bagian pelabelan makanan inilah umumnya tercantum komposisi atau bahan-bahan apa saja yang diguanakan dalam membuat makanan. Hal ini juga yang mempengaruhi perilaku membeli konsumen terhadap produk. Konsumen akan melihat label komposisi sebagai suatu pengetahuan untuk membeli produk atau tidak. Â Dalam pemikiran Islam, makanan halal tidak hanya persoalan tentang mengandung bagian hewan yang tidak halal untuk dimakan atau digunakan oleh umat Islam. Namun, ada juga kriteria tertentu yang harus dianggap seperti makanan halal juga mencakup aspek keselamatan dan kualitas yang sangat terkait dengan penanganan, pengolahan, peralatan, alat bantu pengolahan, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi dan ritel.