Mohon tunggu...
Salma Anindita S
Salma Anindita S Mohon Tunggu... Freelancer - a student college and coffee lovers tho

😊

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Gedung

14 November 2019   23:12 Diperbarui: 14 November 2019   23:09 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.uihere.com

Pembangunan Gedung, Apartement dan infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan property maupun pemerintah di Indonesia saat ini sangat banyak dan cepat. 

Percepatan pembangunan gedung, apartemen dan infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah akhir-akhir ini pastinya mempengaruhi data jumlah kecelakaan kerja terutama di lingkungan konstruksi. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2017 tercatat 1.877 klaim atau setara dengan nilai Rp 41,2 Miliar. Dengan banyaknya jumlah klaim tersebut, menandakan tingginya jumlah kecelakaan kerja yang terjadi.

Kecelakaan kerja bisa terjadi karena adanya beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang buruk, seperti kurang disiplinnya tenaga kerja dalam mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja contoh tenaga kerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri saat bekerja. 

Faktor yang kedua adalah faktor dari lingkungan konstruksi atau proyek tersebut seperti tempat kerja yang gelap, licin dan rawan bencana. Kemudian, melihat data nasional BPS per Agustus 2018, sebanyak 58,76% dari total angkatan kerja di Indonesia merupakan lulusan SMP ke bawah. Hal ini akan berdampak pada kesadaran akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja. Pentingnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menciptakan lingkungan yang memotivasi untuk mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat mengubah pola pikir pekerja yaitu dengan berhenti mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tanpa takut dipersalahkan oleh berbagai pihak dan pekerja diharapakan dapat saling mengingatkan satu sama lain apabila terdapat pelanggaran terhadapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Blair (2003) dan Clarke (2000) merupakan bagian dari budaya organisasi. Budaya organisasi merupakan kombinasi dari perilaku, sikap, persepsi dan keluaranna berupa performansi yang dapat menggerakan roda organisasi. Sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Jooint ILO/WHO Committee 1995 adalah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaannya. Dan menurut Ridley (1983) yang dikutipoleh Boby Shiantosia (2000:6), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dana man baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Secara global, menurut perkiraan yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7 persen) dikarenakan kecelakaan kerja. Setiap tahun, ada hampir seribu kali kecelakaan kerja non-fatal dibandingkan kecelakaan kerja fatal.

Kecelakaan kerja non-fatal dan kecelakaan kerja fatal tersebut dapat diminimalisir. Dimulai dengan kepemimpinan Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Proses berikutnya adalah analisis terbentuk dan berfungsinya Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja, analisis penerbitan dan pelaksanaan prosedur Kessehatan dan Keselamatan Kerja, analisis pemberian motivasi kepada pekerja, analisis pelaksanaan inspeksi dan audit Kesehatan dan Keselamatan Kerja, analisis instruksi dan komunikasi, analisis penyelidikan insiden, analisis pembuatan sasaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan pengukuran kinerja aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh pengabaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat diminimalisir dan dicegah dengan cara memberikan pelatihan ataupun materi perihal Kesehatan dan Keselamatan Kerja kepada pekerja, memberikan sanksi ataupun denda kepada seluruh pihak di dalam proyek dan memberikan motivasi bekerja kepada para pekerja. Dengan begitu, diharapkan semua pihak di proyek tidak akan ada lagi yang mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun