Dasar hukum K3 bejana tekan dan tangki timbun di Indonesia terutama diatur dalam:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja danÂ
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan dasar hukum utama dalam penerapan K3 di berbagai sektor kerja di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan dan pengoperasian bejana tekan dan tangki timbun. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi persyaratan keselamatan guna melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan atau gangguan kesehatan.
Dalam konteks bejana tekan dan tangki timbun, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk menjamin bahwa seluruh instalasi yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan. Hal ini mencakup kewajiban melakukan inspeksi dan pengujian berkala, memastikan operator memiliki kompetensi, serta menyediakan peralatan kerja yang aman. Bejana tekan yang beroperasi di bawah tekanan tinggi memiliki risiko tinggi seperti ledakan atau kebocoran zat berbahaya, sehingga perlu dikendalikan dengan ketat berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini.
Selain itu, UU ini juga mengatur peran pengawasan oleh instansi pemerintah. Pegawai pengawas K3 memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi bejana tekan dan tangki timbun, termasuk menilai apakah instalasi tersebut sesuai dengan standar teknis dan administratif. Dengan penegakan hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi.
Permenaker No. 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 37 Tahun 2016 merupakan regulasi khusus yang mengatur secara rinci aspek keselamatan dankesehatan kerja untuk bejana tekan dan tangki timbun. Permenaker ini diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dengan tujuan untuk memberikan pedoman teknis dan operasional kepada pengusaha, teknisi, serta pengawas K3 dalam memastikan instalasi bertekanan tinggi tersebut digunakan secara aman dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Permenaker No. 37 Tahun 2016 mencakup berbagai tahap dalam siklus hidup bejana tekan dan tangki timbun, mulai dari perencanaan, pembuatan, instalasi, pengoperasian, pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, perbaikan, hingga penghapusan atau pemusnahan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak hanya fokus pada aspek penggunaan, tetapi juga pada proses teknis dan administratif dari awal hingga akhir masa pakai alat.
Salah satu kekuatan utama dari Permenaker ini adalah penekanan pada kualifikasi personel, termasuk operator, teknisi, dan inspektur. Setiap individu yang terlibat dalam pengoperasian maupun pemeliharaan bejana tekan dan tangki timbun diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat tersebut dikelola oleh sumber daya manusia yang paham risiko dan cara pengendaliannya.
Selain itu, Permenaker No. 37 Tahun 2016 juga memberikan ketentuan teknis mengenai standar desain dan fabrikasi, yang harus mengacu pada standar  internasional seperti ASME (American Society of Mechanical Engineers) atau SNI (Standar Nasional Indonesia). Gambar rencana dan dokumen teknis wajib mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, dan instalasi harus lulus uji tekanan maupun uji tak rusak (non-destructive test/NDT) sebelum dioperasikan.
Regulasi ini juga menegaskan perlunya pengawasan berkala oleh pengusaha maupun pengawas ketenagakerjaan, termasuk pelaporan kejadian berbahaya dan pencatatan riwayat pengujian alat. Dengan diberlakukannya Permenaker No. 37 Tahun 2016, diharapkan setiap perusahaan yang menggunakan bejana tekan dan tangki timbun dapat menerapkan sistem K3 yang lebih tertib, terstandar, dan bertanggung jawab.Â
Poin penting yang diatur dalam Permenaker No. 37 Tahun 2016
Permenaker No. 37 Tahun 2016 memuat ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam pengelolaan bejana tekan dan tangki timbun. Beberapa poin penting dalam peraturan ini mencakup tahapan perencanaan dan pembuatan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian, serta perbaikan. Setiap tahapan tersebut memiliki ketentuan yang ketat demi menjamin keselamatan kerja di lingkungan industri.
Perencanaan dan pembuatan Setiap bejana tekan dan tangki timbun yang dirancang dan dibuat harus mengikuti standar nasional maupun internasional yang berlaku. Proses perencanaan wajib mencakup analisis teknis, pemilihan material yang sesuai, serta desain yang mampu menahan tekanan kerja maksimum yang ditentukan. Sebelum dilakukan pembuatan atau fabrikasi, gambar teknis dan spesifikasi harus disahkan oleh instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan dan penilaian teknis terhadap desain ini penting untuk mencegah kesalahan konstruksi yang bisa membahayakan keselamatan pekerja.