Mohon tunggu...
Pendidikan

Peran Pemuda Sebagai Aktor Utama Dalam Menjaga Eksistensi Demokrasi Pancasila

2 Juni 2015   08:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:23 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perubahan mendasar sejumlah negara di dunia banyak diantaranya digerakan oleh kaum muda. Sama halnya fase dan periodisasi sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang diawali dari issu nasionalisme yang dimotori kaum muda yang tergabung dalam kelompok studi “Boedi Oetomo” pada tahun 1908. Kemudian pada fase selanjutnya, semangat nasionalisme ditindaklanjuti dengan komitmen penyatuan identitas kebangsaan, kebahasaan dan tanah air yang satu, sebagaimana disumpah-ikrarkan pemuda pada tahun 1928 melalui Sumpah Pemuda. Dan sampai pada puncaknya, pada tanggal 17 Agustus 1945, identitas ke-Indonesia-an diproklamirkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Rentetan fase pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial.

Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks. Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses yang berada pada titik fundamental, yaitu mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sebenar-benarnya.

Internalisasi Demokrasi Pancasila

Sejatinya demokrasi yang secara resmi mengkristal di dalam UUD 1945 dan yang saat ini berlaku di Indonesia dapat disebut sebagai “Demokrasi Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah dan berlaku jauh sebelum tahun 1965, tetapi istilah demokrasi pancasila itu baru dipopulerkan sesudah lahirnya Orde Baru. Dalam perjalanannya demokrasi pancasila pada orde baru memiliki kencenderungan watak otoriter, sehingga nilai-nilai demokrasi pancasila tidak dapat terlembaga secara konsolidatif. Secara historis lahirnya demokrasi pancasila ialah bentuk ketidakpercayaan terhadap "Demokrasi Terpimpin" pada era orde lama. Soekarno mencetuskan demokrasi terpimpin sebagai usaha pemusatan kekuasaan berada di tangannya. Gagasan demokrasi terpimpin pada prinsipnya mengenal mekanisme "musyawarah untuk mufakat" yang apabila jika kata mufakat tidak dicapai maka persoalannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pemimpin untuk mengambil kebijaksanaan. Sedangkan konsep demokrasi pancasila juga mengutamakan musyawarah untuk mufakat, tetapi pemimpin tidak diberi hak untuk mengambil keputusan sendiri, maka jalan voting (pemungutan suara) menjadi pilihan.

Demokrasi pancasila tidaklah hanya dipahami dalam hal teknis prosedural seperti itu saja, secara subtansial demokrasi pancasila mengandung arti kedaulatan rakyat yang mana dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi pancasila memiliki etika diskursus yang bertolak dari keyakinan jati diri bangsa, yaitu asas gotong-royong yang berdiri tegak dalam dimensi kemajemukan. Dengan demikian demokrasi pancasila merupakan konsensus moral bangsa yang tak dapat ditawar lagi, akan tetapi merupakan keharusan dalam mengamalkannya. Jika elite partai politik dan elite pemerintahan amnesia atau rabun terhadap nilai demokrasi pancasila, justru disinilah peran pemuda agar lebih responsif dapat mendorong prinsip-prinsip demokrasi pancasila agar terinternalisasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Mengawal demokrasi pancasila tentu bukan hal yang mudah, akan tetapi memahami demokrasi pancasila yang berpusat pada ideologi bangsa ini (pancasila) sudah barang tentu bukan hal sulit. Oleh karena, demokrasi pancasila memiliki landasan prinsip-prinsip ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, serta keadilan sosial menjadi tujuan akhir dari perjalanan demokrasi bangsa. Diperlukan kepeloporan dari generasi muda untuk selalu merawat demokrasi melalui ideologi bangsa yaitu Pancasila. Sehingga demokrasi bangsa ini tidak terkesan hanya menjadi teks-teks normatif tanpa makna, dan harapan kita bersama mewujudkan demokrasi subtantif yang berkeadilan sosial serta mensejahterakan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun