Mohon tunggu...
Salaudin AlAyubi
Salaudin AlAyubi Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemi Covid-19 terhadap Konsep Kebijakan Strategis Pemerintah Indonesia

3 Juni 2020   20:27 Diperbarui: 3 Juni 2020   20:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID-19 telah tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Akibat dari pandemi ini, pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan baru dimana kebijakannya menuju dua arah. Kebijakan yang pertama mengarah pada pencegahan dan yang ke dua mengarah kepada perbaikan ekonomi. Akibat dari kebijakan dua arah tersebut membuat hasil yang tidak maksimal. 

Pertumbuhan ekonomi telah mengalami penurunan hampir dua kali lipat dan diprediksi bisa jadi akan sampai minus. Hal ini dapat mengakibatkan krisis ekonomi yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat rentan seperti pedagang kaki lima, kelompok usaha yang membutuhkan kerumunan massa, pekerja yang di-PHK, petani, masyarakat miskin. Untuk itu apabila pemerintah tidak segera mengkaji kebijakan strategis, maka keadaan tersebut akan memburuk. Artikel ini akan memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai kebijakan strategis pada pandemi ini terutama pada masyarakat rentan.

Pemeritah sangat berperan dalam campur tangan konsep kebijakan strategis. Untuk konsep kebijakan yang pertama ialah alokasi. Pemerintah perlu mengalokasikan beberapa anggaran yang bersifat dapat ditunda untuk dialokasikan kepada kebutuhan masyarakat yang dibutuhkan saat ini. Anggaran dana yang dapat ditunda bisa berwujud pada gaji pejabat di luar gaji pokok, anggaran pembangunan ibu kota baru, serta proyek-proyek infrastruktur lainnya. Maka dari itu, pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat apa saja yang saat ini sangat dibutuhkan. Sehingga dapat menganalisis seberapa besar anggaran dana pemerintahan yang dibutuhkan untuk membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini.

Setelah selesai melakukan telaah pengalokasan dana, selanjutnya perlu pendistribusian yang tepat. Dimana menghindari tumpang tindih program bantuan yang membingungkan, penggandaan penerima alokasi dana, serta keadilan dalam kebijakan alokasi dana kepada setiap masyarakat. Seperti halnya kebijakan yang telah ada yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat rentan seperti pelaku usaha yang membutuhkan keramaian massa, orang miskin, pedagang kaki lima.

Dalam pendistribusian perlu juga diimbangi dengan stimulisasi UMKM dan industri rumahan lainnya agar daya beli masyarakat menjadi stabil. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pemberdayaan, dimana pemerintah seharusnya untuk memberikan layanan berupa bantuan kepada masyarakat dapat bersumber dari produk UMKM atau industri rumahan.

Pemerintah dapat membeli barang-barang produksi dari mereka sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak yang baik bagi mereka di tengah pandemi ini. Akan tetapi dalam pendistribusian pemerintah melakukan kesalahan berupa mentahnya formulasi kebijakan. Artinya pendistribusian yang kurang tepat. 

Seperti contoh, pemerintah melakukan pendistribusian alokasi anggaran dana kepada kartu pra-kerja yang diperuntukkan kepada mereka yang belum bekerja dan yang ter-PHK dengan mengubah pengetahuan menjadi keterampilan. Akan tetapi saat ini banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan dan sedikit pemasukan penjualan, sehingga ketidak mungkinan untuk menyedikan lapangan pekerjaan. Hal tersebut dianggap kurang tepat karena untuk apa dipercepat dalam pemberdayaan tenaga kerja apabila lapangan pekerjaannya tidak ada. Untuk itu pendistribusian pada masyarakat rentan juga harus dipikirkan keberlanjutannya.

Setelah kebijakan distribusi dilakukan, maka perlu adanya kebijakakan stabilisasi. Dimana untuk menstimulasi industri rumahan dan UMKM perlu adanya kebijakan untuk menurunkan bunga acuan pada Bank Indonesia dengan angka tertentu atau mensubsidi bunga agar pelaku usaha kecil atau UMKM mampu terus bertahan. Dengan seperti itu maka akan terjadi kestabilan antara masyarakat kelompok sasaran/rentan dengan pelaku usaha kecil atau UMKM.

Jadi keadaan ekonomi yang baik di tengah pandemi COVID-19 ini dapat terwujud apabila pemerintah dapat melaksanakan dan konsisten mengenai tiga konsep yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang ditopang dengan formulasi dan strategi kongkret sesuai dengan kondisi lapangan.

Dengan mengubah skema kartu pra kerja menjadi ful BLT, dengan skema per bulan minimum 1.2 juta jika satu orang korban PHK menanggung dua orang anggota keluarga. Pelatihan online melalui program kartu pra kerja tidak efektif disaat pandemi ini. Dan menjaga ketahanan pangan dengan menaikkan bantuan bahan pokok, minimum Rp100-200Trilyun untuk pasokan bantuan pangan sampai akhir tahun. Juga menurunkan bunga acuan Bank Indonesia 25-50 basis poin untuk membantu meringankan beban pelaku usaha kecil, bahkan pemerintah bisa meberikan subsidi bunga kepada pelaku uaha kecil menengah, dan industri rumahan lainnya.

Pada lembaga syariah pemerintah dapat mengoptimalkan zakat dengan potensi yang sangat besar. Hasil dari penghimpunan zakat ini dapat disalurkan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Untuk yang non zakat seperti Infak, Wakaf dan Shadaqah ini juga perlu untuk dikembangkan kembali, agar mereka yang mampu mau membantu yang kurang mampu, bahkan mereka yang kehilangan perkerjaan karena pandemi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun