Mohon tunggu...
Sahrudin
Sahrudin Mohon Tunggu... Human Resources - time is shot just enjoy the moment and doing something good

I love traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membuat Aturan Penggunaan Skuter

18 November 2019   15:57 Diperbarui: 18 November 2019   23:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo Google

Saya sering melakukan olahraga seperti lari , jogging atau workout di kawasan GBK secara pribadi merasa tergangu dengan para pengguna skuter yang rata-rata di pake anak ABG yang cuma main-main berkeliling GBK, entah cuci mata atau hanya seru-seruan bareng temen-temen mereka atau kekasihnya, itu hak mereka memang mengunakan pasilitas umum seperti GBK tapi alangkah lebih baiknya tempat seperti GBK di gunakan untuk berolah raga.

Beberapa kali saya akan ketabrak penguna skuter di kawasan GBK ketika sedang melintas dan berolah raga lari walaupun cuma saling memafkan "maaf yah mas" baru-baru ini terjadi penguna skuter meningal di tabrak pengendara mobil di kawasan senayan, sementara pengendara skuter  di Singapore menabrak anak kecil yang sedang berjalan di trotoar.

Skuter listrik bukan saja popular di ibu kota seperti Jakarta namun di beberapa ibu kota di Eropa dan di AS juga populer menurut data BBC new English skuter tersedia di 100 kota di seluruh dunia.

Kota-kota termasuk San Francisco, Paris dan Kopenhagen telah mengujicoba skema untuk membiarkan orang menyewa skuter listrik dengan cara yang mirip dengan menyewa sepeda kota, di Paris saat ini memiliki 20.000 skuter, denda dikenalkan 135 euro ( sekitar 2 Juta rupiah ) untuk mengendarai skuter di trotoar, dan 35 euro ( 500 ribu) untuk parkir sembarangan atau parkir tanpa izin.

Di ingris pengunaan skuter di trotoar di larang karna trotoar hanya untuk pejalan kaki bayangkan di area tempat olah raga seperti GBK skuter bebas berkeliaran, Mengendarai skuter listrik di jalan dilarang di Inggris saat ini, Satu-satunya tempat mereka dapat dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah.

di Copenhagen pengadilan memutuskan skuter Go-Ped dianggap sebagai kendaraan bermotor, penggunanya dihukum jika tidak memiliki asuransi dan tidak memakai helm atau menerobos lampu merah, Menurut The Associated Press reports di eropa sendiri setidaknya ada 11 pengendara skuter listrik tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Di singapore  Skuter normal  tidak diperbolehkan di trotoar atau jalur sepeda tetapi tidak ada undang-undang yang mencegahnya digunakan di jalan. Singapura melarang skuter listrik di gunakan di trotoar setelah serangkaian cedera akibat tabrakan dengan pejalan kaki. pemerintah negara-kota akan mendenda pengendara skuter sebanyak  2.000 Singapore dollar  (sekitar 20 juta ) atau memenjarakan mereka selama tiga bulan.

Bagaimana dengan Jakarta ? setelah kejadian yang menewaskan penguna skuter sudah seharusnya pemerintah kota membuat undang-undang pengunaan skuter di Jakarta, wilayah atau tempat mana saja yang layak mengunakan skuter termasuk safety saat mengunakan sekuter seperti memakai helm, tidak mengunakan headset atau mengunakan hand phone ketika sedang di jalur umum dan aturan-aturan lainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun