Mohon tunggu...
Sahnas Alifia Putri
Sahnas Alifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Follow your dream and your dream comes true

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Daring Semasa Pandemi

26 Juli 2022   21:00 Diperbarui: 26 Juli 2022   21:01 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penutupan tahun 2019 terjadi kejutan besar dengan ditemukannya virus Covid-19. Tidak hanya tersebar di negeri tirai bambu, bahkan virus tersebut merebak lintas negara yang menyebabkan pandemi global. Tanpa terkecuali Indonesia, virus Covid-19 tercatat masuk ke tanah air pada awal Maret 2020. 

Dengan adanya pandemi pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat yang menyebabkan seluruh aktivitas dikerjakan dari rumah tanpa terkecuali kegiatan belajar mengajar. Dengan peraturan PPKM kegiatan kuliah dikerjakan secara daring/online.

Kuliah daring merupakan salah satu sistem yang diterapkan dalam dunia pendidikan dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dari rumah. Sistem ini diterapkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19, khususnya dikalangan pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen. 

Pembelajaran daring dilakukan dengan memanfaatkan teknologi sebagai media perantara antara pengajar dan peserta didik. Beberapa media yang digunakan selama perkuliahan daring ialah platform e-learning dan aplikasi rapat daring seperti Zoom, Google Meet, dan Microsoft Teams.

Segala sesuatu pasti memiliki kelebihan dan kekurangan begitu pula dengan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Kelebihan menggunakan sistem ini ialah fleksibilitas dan efisien. Para mahasiswa tidak perlu mandi dan berdandan selama kuliah daring, cukup memakai pakaian yang rapi serta menyiapkan alat tulis untuk mencatat hal-hal penting. 

Selain itu, para mahasiswa tidak perlu takut untuk terlambat masuk kelas akibat kemacetan di jalan. Mahasiswa juga dapat mengulangi pembelajaran di kelas sekaligus mencari informasi tambahan di internet.

Namun, dibalik banyaknya kelebihan yang ada, terdapat kekurangan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik dan pendidik dengan sumber belajar pada lingkungan belajar (Hikmah 2020). 

Interaksi antara mahasiswa dan dosen akan terganggu apabila koneksi internet diantara keduanya terganggu. Hal tersebut menyebabkan pembelajaran/perkuliahan secara daring kurang efektif. 

Mahasiswa juga dituntut untuk membeli kuota internet, sedangkan ekonomi sebagian besar masyarakat menurun akibat adanya pandemi Covid-19. Selain itu, terdapat beberapa dosen yang belum siap menerima perubahan sistem menuju digital sehingga menghambat transfer ilmu antara dosen dan mahasiswa. 

Dengan keterbatasan tersebut mahasiswa dituntut untuk mencari ilmu tidak hanya dari dosen, melainkan perlu mencari sendiri melalui internet. 

Ditengah pandemi ini mahasiswa juga mengalami masalah psikologi dan stres. Hal tersebut terjadi karena terbatasnya aktivitas mahasiswa untuk berinteraksi di luar rumah akibat adanya pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun