Mohon tunggu...
Sahap Hutabarat
Sahap Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati

Menjadi lebih mudah, cepat dan murah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Personel TNI-Polri Bukan sebagai Penegak Hukum, Melainkan Edukasi di Era New Normal

29 Mei 2020   12:06 Diperbarui: 29 Mei 2020   12:18 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Edukasi adalah suatu proses dari pemberi kepada penerima, istilah edukasi bisa dalam bentuk pendidikan, pengajaran, sosialisasi, konsultasi. Materi Edukasi bisa dalam bentuk teori atau praktek, in house atau eksternal, formal atau informal.

Pemberi bisa disebut guru, dosen, trainer, konsultan. Minimal salah satu syarat pemberi mempunyai latar belakang keilmuan tentang materi edukasi yang dikuasainya. Ada istilah training of trainer, yang artinya ketika seorang pelatih mengajar ia juga pernah dilatih bagaimana kompetensi seorang pelatih yang layak.

Penerima edukasi bisa disebut murid atau siswa, mahasiswa, trainee, organisasi, komunitas, dan sebagainya. Tanggung jawab penerima adalah bisa menyerap materi edukasi yang diterima selanjutnya untuk diimplementasikan atau diteruskan lagi ke penerima selanjutnya dan seterusnya.

Pada kasus situasi normal Personel TNI - Polri tidak pernah disebut sebagai pemberi edukasi. Sesuai judul artikel ini salah satu tugasnya adalah gakhum disingkat dari penegakan hukum. Personal TNI stand by di markas, ada kalanya ikut dalam penegakan hukum, contoh kasus, jika pihak Polri meminta dukungan untuk menjaga ketertiban umum seperti turut membackup dalam pengamanan demonstrasi massa.

Polri salah satu tugasnya menjaga ketertiban umum untuk penegakan hukum. Di jalan lalu lintas, di tempat keramaian. Biasanya bila ada pelanggaran akan dilakukan tindakan hukum sesuai pelanggaran demi ketertiban umum.

Dikutip dari berita Kompas, 28 Mei 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pengerahan personel TNI - Polri pada era kenormalan baru (new normal) bukan dalam rangka penegakan hukum.

Anggota Polri - TNI bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Diberitakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto menyebut sebanyak 340.000 personel TNI - Polri akan dikerahkan untuk persiapan tatanan kehidupan baru atau new normal selama pandemi covid-19.

Menurut Hadi, 340.000 personel itu akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah diputuskan.

Dikutip dari Prosedur Standar Tatanan Baru NEW NORMAL.

New Normal menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun