Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jejak sejarah hukum perdata Islam di Indonesia

13 Februari 2025   08:43 Diperbarui: 13 Februari 2025   08:43 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pohon ilmu (sumber : Canva)

Konsep Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan hasil dari interaksi antara prinsip-prinsip syariat Islam dengan dinamika sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Sejak masa revolusi hingga sekarang, konsep ini mengalami perubahan dan penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia, tetap menjaga relevansi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan akar-akar syariatnya.
1.Masa Revolusi (1945-1950)
Konsep hukum perdata Islam di Indonesia pada masa revolusi (sekitar tahun 1945--1950) berfokus pada penyesuaian hukum Islam dengan kondisi sosial, politik, dan hukum negara yang baru merdeka. Pada periode ini, ada upaya untuk mengakomodasi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia, meskipun situasi negara yang masih dalam masa revolusi dan konflik politik menyebabkan implementasi hukum perdata Islam berjalan secara terbatas. Berikut beberapa poin utama yang menggambarkan konsep hukum perdata Islam di Indonesia pada masa revolusi:
1. Pengaruh Hukum Islam pada Perundang-undangan
 Pada masa revolusi, Indonesia yang baru merdeka menghadapi tantangan besar dalam menyusun sistem hukum yang bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang pluralistik, termasuk umat Muslim. Meski Indonesia menganut sistem hukum campuran (civil law dan hukum adat), ada kesadaran untuk memberikan ruang bagi hukum Islam, terutama dalam masalah hukum keluarga dan warisan. Beberapa langkah penting yang dilakukan di masa ini termasuk penerapan hukum Islam melalui Mahkamah Agama, yang dibentuk pada tahun 1946. Mahkamah Agama memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara hukum Islam seperti perkawinan, warisan, hibah, dan zakat.
2.Hukum Perdata Islam dalam Bidang Keluarga
Salah satu aspek hukum perdata Islam yang penting pada masa revolusi adalah hukum keluarga Islam. Meskipun belum ada kodifikasi khusus, peran pengadilan agama dalam menangani perkara perkawinan, perceraian, dan warisan menjadi bagian penting dari penerapan hukum Islam. Pada masa revolusi, hukum perdata Islam yang mengatur tentang pernikahan, warisan , dan hibah masih berbasis pada kitab-kitab fikih klasik. Selain itu, pada masa ini terdapat juga diskusi tentang hubungan antara hukum perdata Islam dan hukum negara, terutama mengenai kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.
3. Peran Ulama dan Tokoh Islam
Ulama dan tokoh Islam memainkan peran penting dalam memperjuangkan agar hukum Islam diakui dan diterapkan secara lebih luas di Indonesia. Meskipun pada masa revolusi belum ada penerapan hukum Islam secara menyeluruh, para ulama, seperti K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan , mengupayakan agar negara memperhatikan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam masalah hukum perdata.
4.Pembentukan Mahkamah Agama
Pembentukan Mahkamah Agama pada tahun 1946 juga menjadi langkah awal untuk penegakan hukum perdata Islam, khususnya dalam urusan pernikahan dan warisan, yang menjadi pokok permasalahan bagi umat Muslim. Mahkamah Agama berfungsi sebagai pengadilan yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, meskipun pada awalnya masih terbatas pada wilayah tertentu dan belum sepenuhnya mencakup seluruh Indonesia.
5. Pengaruh Perjuangan Kemerdekaan
Selama masa revolusi, perjuangan kemerdekaan juga mempengaruhi pandangan terhadap penerapan hukum Islam. Ada upaya untuk menyusun negara Indonesia yang merdeka dengan memberi tempat bagi agama Islam dalam struktur kenegaraan, meskipun tidak semua kelompok politik dan sosial sepakat mengenai hal ini. Sebagian kelompok menginginkan sistem hukum yang lebih mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam semua aspek kehidupan, sementara kelompok lainnya lebih mengutamakan sistem hukum nasional yang lebih sekuler.
 6. Keterbatasan Implementasi Hukum Islam
Meskipun ada usaha untuk mengintegrasikan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia, pada masa revolusi implementasinya masih terbatas. Salah satu kendala utamanya adalah kondisi sosial dan politik yang belum stabil serta perbedaan pandangan antara berbagai kelompok politik mengenai bagaimana hukum Islam harus diterapkan.

2. Orde lama(1950-1965)

Pada masa Orde Lama (1950-1966) di Indonesia, konsep hukum perdata Islam mulai berkembang, meskipun tidak sepenuhnya diterapkan dalam sistem hukum negara. Periode ini adalah masa transisi dari penjajahan menuju Indonesia merdeka dan berlangsung dalam konteks pembentukan negara dan sistem hukum yang lebih inklusif bagi semua golongan, termasuk umat Islam. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai konsep hukum perdata Islam di Indonesia pada masa Orde Lama:

1.Pengakuan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
 Pada masa Orde Lama, hukum perdata Islam belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam sistem hukum Indonesia. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, ada upaya untuk mengakui dan memberi ruang bagi hukum Islam dalam urusan perdata, terutama yang berkaitan dengan status pernikahan, warisan, dan kewarisan, yang memang sangat relevan bagi umat Islam. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap pluralitas hukum yang ada di Indonesia.

 2. Pemberlakuan Hukum Perdata Islam Terbatas
Hukum perdata Islam pada masa Orde Lama berlaku bagi umat Islam, khususnya dalam perkara-perkara keluarga, seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan hibah. Meskipun begitu, dalam hal lainnya, seperti perjanjian-perjanjian bisnis atau perkara lainnya yang lebih umum, hukum perdata Barat lebih dominan.

3. Pembentukan Pengadilan Agama
 Pada masa ini, pengadilan yang mengurus perkara-perkara Islam mulai dibentuk, yaitu Pengadilan Agama. Pengadilan ini dibentuk untuk menangani kasus-kasus terkait dengan hukum Islam, terutama di bidang pernikahan, perceraian, dan warisan. Pengadilan Agama ini menjadi lembaga peradilan yang spesifik untuk umat Islam dan dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam dalam konteks hukum perdata.

4. Undang-Undang Perkawinan 1946 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Walaupun Undang-Undang Perkawinan Indonesia baru diundangkan pada tahun 1974, pada masa Orde Lama sudah ada upaya untuk memperkenalkan dan mendasarkan aturan perkawinan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Salah satunya adalah peraturan mengenai Perkawinan yang mengarah pada konsep hukum Islam.

Perkawinan yang melibatkan umat Islam, meskipun belum ada undang-undang yang spesifik, diatur berdasarkan ketentuan agama Islam, seperti kewajiban adanya wali nikah, keharusan persetujuan kedua pihak, dan pembatasan usia menikah.

5. Hukum Warisan Islam
   Salah satu bidang hukum yang sangat terpengaruh oleh hukum Islam adalah hukum warisan. Pada masa Orde Lama, masalah warisan bagi umat Islam diatur sesuai dengan prinsip-prinsip fara'id, yang merupakan hukum warisan Islam yang telah ada dalam syariat Islam. Hal ini memberikan dasar hukum bagi umat Islam untuk mewariskan harta benda mereka sesuai dengan ketentuan agama.

 6. Upaya Reformasi Hukum
   Pemerintah Orde Lama mulai menginisiasi pembahasan mengenai reformasi hukum, termasuk hukum Islam, yang diharapkan dapat diakomodasi dalam sistem hukum negara yang lebih modern dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Salah satu bukti nyata dari upaya ini adalah pembentukan badan-badan yang mengkaji serta merumuskan hukum Islam dalam konteks hukum Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun