Mohon tunggu...
Rila Safitri
Rila Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, thank you telah berkunjung ke profil kami.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Rahn (Gadai)

12 Mei 2021   19:45 Diperbarui: 12 Mei 2021   19:56 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Bagi Mahasiswa khususnya di jurusan Perbankan Syariah  tentunya  paham terkait dengan akad-akad yang digunakan dalam kegiatan bermuamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dalam islam.sebelumnya telah kita ketahui bahwa gadai merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat dimana gadai itu sendiri sering kali berkaitan dengan hutang bahkan sudah ada lembaga keuangan sendiri yang sering kita kenal dengan istilah pegadaian. 

selain itu dalam hal gadai kita harus tahu ketentuan fiqih yang berkaitan dengan gadai (rahn) ini, supaya hal tersebut tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diperkenankan dalam syariat karena gadai ini sangat rawan dengan yang namanya pelanggaran syariat. khusunyan yang berkaitan dengan riba, karena seperti yang kita tahu gadai itu buan akad yang berdiri sendiri melainak akad yang menjadi pelengkap bagi akad yang lain seperti biasanya yang berkaitan dengan hutang. dan dalam fiqih sendiri hutang itu ada bermacam-macam salah satunya adalah hutang yang di sebut Qardh dan ada pula hutang yang disebut dengan zayn dan seterusnya.

Pengertian gadai

 1. bahasa

secara bahasa rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubut yang berarti tetap dan ad-dawam yang berarti terus menerus atau air yang diam tidak mengalir. kemudian rahn dalam makna  lain yakni al-habs  yang bermakna memenjara atau menahan sesuatu. dimana hal tersebut  terkait dengan makna gadai dalam kaitanya dengan istilah fiqih karena yang disebut dengan barang gadaiitu adalah barang yang ditahan oleh penerima gadai sebagai jaminan dari hutang si peminjam, jadi ditahan maka hal tersebut ada kkaitanya dengan makna bahasanya sehingga di sebut dengan rahn ataupun marhun.

adapun hadits atau ayat tentang rahn terdapat dalam firman Allah SWT :

artinya : tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatanya (QS. Al-Muddassir : 38)

2. istilah fiqih 

adapun pengertian rahn secara istilah fiqihnya yang berarti "rahn itu adalah harta yang dijadikan jaminan atas sebuah hutan supaya nilainya digunakan untuk melunasi hutang tersebut jika tidak mampu membayarnya kepada pemberi hutang". jadi fungsi gadai atau rahn disini adalah sebagai jaminan yang nanti kalau misalnya si penghutang ini tidak mampu dalam membayar hutangnya maka, si pemberi hutang tersebut bisa menjual nilai barang yang digadaikan kemudian mengambilnya untuk menutupi sisa hutang yang dimiliki oleh si peminjam hutang tersebut.dengan demikian fungsi rahn secara fiqih adalah sebagai jaminan dari hutang.

adapun dasar Masyru'iyah dalam Al-Qur'an Al-Kariem disebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun