Mohon tunggu...
Safira NurFitri
Safira NurFitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Riba

17 Juni 2021   10:35 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:38 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak zaman jahiliyah hingga sekarang, riba adalah sebagian dari aktivitas ekonomi yang tak pernah berhenti berkembang. Dalam pandangan Islam, riba dikhususkan berada dalam kelebihan, mulai dari kelebihan dalam bentuk barang atau uang. Arti riba sendiri adalah kelebihan atau tambahan. Dalam bahasa Indonesia sendiri riba dikenal dengan bunga. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan riba ini bisa membuat untung bagi pemilik modal namun bisa menjerumuskan kaum dhuafa pada kesusahan dan kemelaratan.

Oleh karena itu, agama Islam melarang kegiatan yang berhubungan dengan riba serta menumbuhkan tradisi shodaqoh supaya tidak ada yang merasa terbebani atau teraniaya akibat dari riba atau bunga. Permasalahan mengenai kesamaan antara praktek bunga dengan limbah mutlak diharamkan dalam Al-Qur'an dan alhadis yang sulit dibantah jika ditinjau dari kecil besarnya mudhorot yang ditimbulkan.

Tetapi sayangnya pemahaman masyarakat muslim mengenai konsep riba dan persamaannya belum merata. Hal ini berakibat masih banyak umat Islam yang baru muamalah dengan bank konvensional yang masih menggunakan sistem bunga dalam semua aspek kehidupannya, bahkan dalam pengumpulan dana ibadah haji sekalipun. Supaya Anda lebih memahami tentang riba dalam pandangan Islam, simak penjelasan riba dan segala jenis prakteknya dalam kehidupan yang tentunya dengan memakai pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.

Pengertian Riba

Pengertian riba sudah dijelaskan oleh banyak ulama dan hadist. Seperti Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazai:ri yang menjelaskan pengertian riba dalam Kitab Ninhajul Muslim. Beliau adalah seorang mantan pengajar tetap yang ada di Masjid Nabawi, Madinah. Beliau berpendapat bahwa pengertian riba merupakan penambahan sejumlah harta yang bersifat secara khusus. Jika dilihat secara bahasa berarti penambahan.

Disisi lain ada Sayyid Quthb yang memaparkan pengertian riba dan persoalannya di dalam buku yang berjudul 'Tafsir Ayat-Ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-Akarnya'. Beliau menjelaskan bahwa tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara spesifik yaitu kegiatan riba berupa penambahan utang yang disebabkan oleh jatuh tempo yang pernah disepakati sebelumnya. Namun secara umum pengertian riba yaitu penambahan nilai barang tertentu atau penambahan jumlah dalam bentuk uang terhadap hutang.

Pelarangan akan kegiatan yang berhubungan riba dilakukan secara bertahap di dalam Islam, seperti halnya pada saat memberlakukan haram atas meminum khamr atau arak. Karena pada saat masih di zaman jahiliyah, kegiatan yang berhubungan dengan riba sudah dilakukan secara tanpa sembunyi-sembunyi. Pada saat itu jika kegiatan tersebut dilarang secara langsung pastinya bisa menimbulkan penolakan secara frontal. Tetapi dengan seiring berjalannya waktu, kegiatan yang berhubungan dengan riba benar-benar dilarang secara mutlak.

Bentuk riba sendiri secara umum bermacam-macam yaitu ada 3 jenis seperti fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Berikut penjelasan lengkapnya.

  • Riba fadhl

Riba jenis ini merupakan tambahan yang ada pada suatu pertukaran barang riba dengan barang riba yang serupa. Contohnya yaitu pada saat ada seseorang yang menjual 1 kuintal beras dengan pengembalian satu seperempat kuintal beras.

  • Riba nasi'ah

Riba jenis ini adalah suatu penangguhan penyerahan ataupun penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba dalam bentuk lain.

  • Riba al-yadh

Riba jenis ini yaitu riba yang terjadi yang disebabkan jual beli barang riba yang disertai dengan penundaan serah terima ada dua barang yang akan ditukar atau ditunda terhadap penerima riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun