Mohon tunggu...
Desri Amalia
Desri Amalia Mohon Tunggu... Buruh - Pribadi

Jalan-jalan | Makan-makan | Foto-foto

Selanjutnya

Tutup

Money

Wacana Relaksasi Iuran Pembayaran Peserta BPJamsostek

28 April 2020   11:21 Diperbarui: 28 April 2020   11:29 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Relaksasi iuran pembayaran peserta BPJAMSOSTEK. Wacana; rencana yang mengemuka lagi saat ini --di tengah krisis pandemi global wabah virus Covid-19. Termasuk melanda Indonesia.

Soal relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK sebetulnya juga bukan baru kini mencuat. Saat wabah Covid-19 makin banyak menginfeksi masyarakat Indonesia.

Di awal juga telah pernah digagas pemerintah Indonesia. Waktu virus Covid-19 baru mulai menyebar di Indonesia. Dalilnya waktu itu sebagai bagian stimulus ekonomi.

Relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK itu sebetulnya istilah lain dari pembebasan atau penangguhan pembayaran. Peserta sementara waktu tidak perlu bayar iuran BPJAMSOSTEK --sederhananya begitu menyimpulkannya.

Namun: jika dipikir baik-baik dan cermat, bukankah berbenturan dengan penjelasan dalam regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS?

Dalam kedua regulasi itu, menjelaskan bahwa peserta adalah yang aktif membayar iuran ke BPJAMSOSTEK. Sehingga para peserta dapat menerima dan merasakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM); yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

Lalu jika peserta tidak membayar, tapi tetap menerima manfaat program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, jadi rancu dengan regulasi yang telah ada.

Maka: harus ubah dulu regulasi yang ada supaya tidak berbenturan dengan wacana tujuan relaksasi atau pembebasan iuran peserta BPJAMSOSTEK. Supaya klop.

Lagi pula: dana iuran peserta adalah bagian modal investasi BPJAMSOSTEK yang digunakan untuk menambah kemanfaatan ke peserta --dari keuntunan investasi diperoleh.

Terus dari mana pendanaan untuk dikembalikan kemanfaatan program jaminana sosial ke peserta, jika iuran di setop? Di situlah juga perlu dipikirkan lagi.

Tujuannya relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK sebetulnya baik --diharapkan-- bisa meringankan beban pengeluaran ekonomi masyarakat yang cukup sulit harus diakui sekarang. Apalagi banyak pekerja kena PHK (diberhentikan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun