Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

B100 dan Ketersediaan Bahan Bakar Nabati

28 Februari 2019   13:32 Diperbarui: 28 Februari 2019   13:51 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan bahan bakar minyak non fosil dari bahan bakar nabati (BBN) terutama dari kelapa sawit untuk menghasilkan Biodisel. Biodiesel adalah bioenergi atau bahan bakar nabati yang dibuat dari minyak nabati, turunan tumbuh-tumbuhan yang banyak tumbuh di Indonesia seperti kelapa sawit, kelapa, kemiri, jarak pagar, nyamplung, kapok, kacang tanah dan masih banyak lagi tumbuh-tumbuhan yang dapat meproduksi bahan minyak nabati (BBN) dan dalam penelitian ini bahan bakar nabati berasal dari minyak kacang tanah setelah mengalami beberapa proses seperti ektraksi, transesterifikasi diperoleh metil ester (biodiesel), kemudian biodiesel dicampur dengan bahan bakar solar. Hasil campuran itu disebut B10,B20 dengan tujuan agar bahan bakar B10, B20 ini mempunyai sifat-sifat fisis mendekatai sifat-sifat fisis solar sehingga B10, B20 dapat digunakan sebagai pengganti solar. Bahkan pemerintah berupaya mampu memproduksi biodiesel B100.

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian mencatat luas tanaman menghasilkan (TM) kelapa sawit pada akhir 2017 mencapai 9,26 juta hektar. Sedangkan produksi seberat 35,36 juta ton. Alhasil, produktivitas kelapa sawit nasional mencapai 3.817 ton/ha. Secara rata-rata sepanjang periode 1995-2017 produktivitas perkebunan kelapa sawit Indonesia hanya tumbuh 0,72%/tahun. Sementara menurut status pengusahaannya, luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 12,31 juta ha. Jumlah tersebut terdiri dari 6,8 juta ha merupakan perkebunan besar swasta (PBS), 4,76 juta ha perkebunan rakyat (PR) dan 752 ribu ha berupa perkebunan besar negara (PBN).Sepanjang periode 2000-2017, luas lahan kelapa sawit PR mencatat pertumbuhan 12,21%/tahun, kemudian PBN tumbuh 3,57%/tahun dan PBS meningkat 11,14%/tahun. Alhasil, luas lahan kelapa sawit nasional mencatat pertumbuhan 10,21%/tahun.

Upaya pemerintah dalam menyediakan energy alternatif tersebut dihadapkan pada realita nasional yaitu adanya penurunan produksi sebagai akibat dari usia sawit yang sudah sangat tua di atas 25 tahun terutama sawit rakyat yang waktunya dilakukan peremajaan secara masal dalam upaya ketersediaan bahan baku.

Program replanting (peremajaan) sawit rakyat belum maksimal berjalan  karena terkendala soal legalitas dan status lahan petani. Dari target replanting sekitar 185 ribu hektar tahun 2018, sulit tercapai karena baru sedikit yang terealisasi. Kementerian Pertanian menyatakan realisasi replanting sawit per 14 Desember 2018 baru mencapai 33.671 hektar, atau hanya 18,2 persen. Dirjenbun telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk 28.676 hektar,artinya, total rekomtek peremajaan lahan kelapa sawit pada awal Januari 2019 akan menjadi 63.347 hektar atau sekitar 34 persen dari target dari lahan yang tersebar di 20 provinsi.

Dalam pertemuan IOPC 2018 terkait data perkembangan peremajaan sawit rakyat, bahwa per Maret 2018 disebutkan bahwa dana yang sudah disalurkan oleh BPD- KS kepada Bank penyalur baru 9.200 hektar  (4,5%), dari target 205 ribu hektar. Target ini merupakan gabungan dari target tahun 2018 seluas 180 ribu hektare dan tahun 2017 seluas 20 ribu hektare. Dari jumlah penyaluran dana, baru terserap dana oleh petani hanya mencapai 1.100 ha (0,5%).

Data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit terkait perkembangan program replanting rakyat, menunjukkan bahwa replanting realisasi peremajaan sampai bulan Juli 2018 baru mencapai 10 ribu hektar dan anggaran yang disalurkan untuk kegiatan peremajaan sekitar Rp 265 miliar. Upaya repanting menghadapi kendala utama yaitu persoalan legalitas lahan.

Ada tiga faktor menyebabkan minimnya realisasi peremajaan sawit: (1) kejelasan status lahan petani tanpa status yang jelas maka hampir tidak mungkin mendapat pendanaan, (2) Jika statusnya jelas bersertifikat dan bukan lahan hutan serta sepenuhnya lahan yang 100% ditanami sawit semenjak lama. Tapi masih perlu dilihat lahan itu pernah dijaminkan atau tidak, selanjutnya harus dilihat dulu apakah agunan lahan itu sudah selesai,kecuali jika petani mau menambah sendiri biaya replanting, selain dari dana sawit (dana pungutan), dan (3) Kejelasan rencana kerja replanting itu sendiri, apakah dengan pola kemitraan atau tidak. Tanpa kemitraan lalu siapa yang melakukan proses teknisnya. Selain itu petani juga harus diberikan dukungan melalui ketersediaan bibit yang terjamin baik sampai saat ditanam, dan jaminan ketersediaan pupuk karena menentukan produktivitas kebun di masa depan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 

1. Petani plasma melakukan replanting melalui program revitalisasi perkebunan oleh pemerintah dan petani mandiri melakukan replanting secara mandiri dengan alasan program revitalisasi perkebunan lambat terlaksana karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta program revitalisasi perkebunan. 

2. Berdasarkan hasil analisis manfaat ekonomi pada petani plasma dan mandiri, diperoleh hasil perhitungan yang memenuhi kriteria kelayakan ekonomi. Nilai NPV petani plasma lebih besar dibandingkan dengan petani mandiri, payback period petani plasma lebih cepat dibandingkan dengan petani mandiri, nilai Net B/C petani mandiri lebih besar dibandingkan dengan petani plasma, dan IRR petani mandiri lebih besar dibandingkan dengan petani plasma. 

3. Analisis sensitivitas dengan penurunan harga jual TBS sebesar 75 persen dari harga semula menunjukkan bahwa program replanting petani plasma dan mandiri tidak sensitif dengan perubahan harga jual TBS dan tetap layak dilaksanakan secara ekonomi karena replanting perkebunan kelapa sawit dilakukan untuk menjadi pengamanan pada kondisi terburuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun