Pada akhir Juli 2019 lalu Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk 'unit super elit' untuk ditempatkan dalam berbagai keadaan darurat keamanan nasional, termasuk serangan teror (The Jakarta Post, 5 Oktober 2019).
Unit tersebut dinamakan Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang terdiri dari 400 personel anggota terpilih dari berbagai pasukan khusus militer, seperti Detasemen Khusus 81(Gultor) Pasukan Khusus Angkatan Darat (Kopassus), Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dari Korps Marinir Angkatan Laut dan Detasemen Bravo 90 (Denbravo) dari Korps Pasukan Khusus Angkatan Udara (Korpaskhas).
Akhir bulan lalu TNI memperkenalkan Komando Daerah Pertahanan Gabungan (Kogabwilhan) di tiga wilayah terpisah di negara ini: satu berpusat di Tanjung Pinang (provinsi Kepulauan Riau), lainnya di Balikpapan (Kalimantan Timur), dan yang ketiga di Biak (Papua). Unit-unit baru akan ditugaskan menangani situasi krisis di zona operasi masing-masing.
Pembentukan Kogabwilhan dan Koopsus merupakan langkah strategis TNI mengantisipasi dinamika aktual situasi pertahanan-keamanan Indonesia yang kesuksesannya sangat tergantung pada seberapa berhasil program-program restrukturisasi dan modernisasi TNI dapat direalisasikan.
Janji untuk menaikkan anggaran pertahanan sampai mencapai lebih dari Rp 131 trilyun ditambah naikknya tunjangan kesejahteraan kinerja TNI sampai 80 persen di tahun 2020 (CNBC Indonesia, 5 Oktober 2019), yang semoga dapat direalisasikan oleh pemerintah, kiranya bisa menjadi modal untuk membiayai program-program tersebut di atas.
Program modernisasi dan restrukturisasi TNI tidak selalu disambut baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia kini tengah melakukan proses pengadaan pesawat jet tempur, memperluas satuan-satuan militer, serta meningkatkan jumlah kapal selam dan kapal perang di armada angkatan lautnya.Â
Sangat wajar kalau hal itu akan meningkatkan kegelisahan di antara negara-negara lain, terutama negara tetangga. Alasannya pembangunan militer satu negara akan mendorong negara lain untuk meningkatkan atau memperluas wilayah mereka (The Jakarta Post, 5 Oktober 2019).
Mari kita berharap bahwa TNI dapat menjalankan dengan sebaik-baiknya tugas pokok sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Juga semoga setiap anggota TNI dari jenjang tamtama sampai perwira dimampukan menjalankan tugasnya dengan penuh kehormatan serta berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang senantiasa diikrarkan pada apel bendera.