Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Satu Tarif Visa Umrah dan Haji

11 September 2019   19:36 Diperbarui: 11 September 2019   20:15 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana tawaf saat ibadah haji tahun ini (doc.Express UK/ed.Wahyuni)

Pemerintah Arab Saudi akan segera memberlakukan biaya yang sama untuk visa haji, umrah, maupun kunjungan lainnya ke negeri itu (Saudi Gazette, 11 September 2019)  menjadi senilai SR 300 atau sekitar Rp. 1,122,300.

Menteri Haji dan Umrah Dr Muhammad Saleh Benten mengungkapkan bahwa," Keputusan tersebut untuk mendukung upaya pencapaian salah satu tujuan utama dalam Visi Kerajaan 2030 untuk melayani 30 juta jamaah umrah pada tahun 2030."

Keputusan itu juga, menurut Benten, menunjukkan keinginan kuat dari para pemimpin negara dalam menfasilitasi kedatangan umat Islam dari seluruh dunia untuk melakukan haji dan umrah.

Dia pun secara khusus berterima kasih pada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman atas keputusan kerajaan untuk merestrukturisasi visa kunjungan dan haji, termasuk membatalkan biaya pengulangan umrah.

Sehari sebelumnya Benten menekankan tentang pemberlakuan visa elektronik (e-visa) untuk musim umrah saat ini (Saudi Gazette, 10 September 2019). Penerbitan e-visa akan dilakukan dalam sebuah kerangka peraturan yang telah disetujui dan, sebagaimana dilaporkan oleh Al-Eqtisadiah,  meliputi pula penggunaan sistem pembayaran elektronik untuk biaya umrah yang sudah harus diterima sebelum jamaah tiba di Saudi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun