Mohon tunggu...
Sabinus Sahaka
Sabinus Sahaka Mohon Tunggu... Guru - Vivere est Cogitare, To think is to Live

Menulis... Merawat pikiran, mengasah logika, Mengungkap rasa dan fakta yang terpendam, Belajar kritis dan berkreasi, Membuka mata, tawarkan harapan, Menulis.... Meninggalkan jejak peradaban dalam guratan,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru SPK Minta Tunjangan Profesi Guru Dikembalikan

25 Januari 2021   13:30 Diperbarui: 27 Januari 2021   21:50 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kompas. (Presiden Jokowidodo menghadiri acara  puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI 2018 di Stadion Pakansari, Bogor,  Jawa Ba

Pada tahun 2011, saya bersama rekan seprofesi mengikuti Program Pelatihan Guru yang disingkat menjadi PPG di daerah Anyer Provinsi Banten. Program tersebut kemudian orang menyebutnya sebagai sertifikasi guru dan dosen.  Dari segi pelaksanaan, PPG sudah dimulai pada tahun 2008. Banyak guru yang antusias mengikuti PPG, selain karena mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kinerja pendidik, juga pada akhirnya menjadi sertified teacher atau guru bersertifikasi. Selain menjadi sertified teacher, juga mendapat semacam tunjang profesi yang kemudian disebut sebagai TPG dari pemerintah dengan jumlah yang cukup besar untuk peningkatan kinerja dan kompetensi pribadi guru.  Ada kegembiraan yang luar biasa pada kesempatan itu, salah satunya adalah perjumpaan dengan rekan-rekan seprofesi , sharing pengetahuan, sharing tips dan teknik-teknik mengajar yang menarik minat belajar siswa. .

Setelah beberapa bulan selesai PPG, saya melengkapi berbagai berkas administrasi termasuk salah satunya adalah sertifikat yang diperoleh pada saat PPG. Berkas yang dimaksud sebagai syarat keluarnya tunjangan profesi guru.  Sebuah kegembiraan tersendiri ketika pada saat saya menerima tunjngan tersebut. Tentu saja tunjangan tersebut harus digunakan untuk meningkatkan kinerja sebagai guru atau kompetensi pedagogis pendidik. Secara pribadi saya merasa berterima kasih kepada pemerintah  atas kebijakan tersebut karena dengan tunjangan yang ada saya dapat mengembangkan diri dengan melanjutkan pendidikan serta pelatihan-pelatihan lain yang mendukung profesi sebagai pendidik. 

Masalah datang ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayan menghentikan tunjangan sertifikasi untuk sekolah swasta yang bernaung di bawah SPK atau Satuan Pendidikan Kerjasama. Tunjangan profesi  dihentikan melalui peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019. Di dalam Poin C Nomor 2 regulasi tersebut ditegaskan, selain menghentikan TPG guru SPK, pembayaran TPG untuk guru agama juga menjadi kewenangan Kementerian Agama. Guru yang mendapatkan TPG hanya mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan saya dan juga rekan seprofesi. Ada apa? Karena jika diurutkan  ke belakang, program sertifikasi guru termasuk TPG dilaksanakan dengan payung hukum berupa  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No 72 tahun 2008 tentang tunjangan profesi bagi guru tetap bukan PNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru. Menjadi pertanyaan adalah, apa alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan tunjangan profesi guru pada sekolah swasta berlabel SPK? 

Guru-guru SPK yang tergabung Forum Komunikasi Guru Seluruh Indonesia sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik  agar hak-haknya bisa diperoleh. Salah satu yang dilakukan oleh FKGSI baru-baru ini adalah mengadakan sebuah webinar, tepatnya pada Minggu, 24 Januari 2021. Hadir dalam webinar tersebut beberapa tokoh terkait  yaitu anggota Komisis X DPR RI yang membidangi Departemen Pendidikan Nasional, Perwakilan PGRI dan Perwakilan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia.  Isu yang yang diangkat oleh guru-guru SPK adalah mengenai perlakuan tidak adil Departemen Pendidikan terhadap guru-guru SPK  terkait penghentian TPG.  Ibu Hj. Ledia Hanifa, Anggota DPR RI dari Komisi X  mengingatkan bahwa program sertifikasi guru dan dosen serta Tunjangan Profesi Guru adalah amanat Undang-undang. Ia  mendorong Departemen Pendidikan Nasional agar memberikan penjelasan yang filosofis  yang mendalam bagaimana pemerintah  memberikan dorongan pada guru  untuk selalu profesional tetapi juga perlu diperhatikan hak-haknya. Harus dicarikan solusi agar para guru swasta di bawah naungan SPK bisa mendapatkan kembali haknya. Ia memberi harapan bahwa ini bisa diselesaikan sebagaimana yang terjadi pada Departemen Agama. Mereka bisa membayar TPG guru-guru Madrasah yang sempat menunggak dari tahun 2015-2017.

Pada kesempatan yang sama, PGRI yang diwakili oleh Bapak Dudung menguatkan pernyataan Ibu Ledia mengenai sertifikasi yang merupakan amanah Undang-undang. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pengelompokan pada profesi guru. Undang-undang harus diterapkan untuk semuanya secara adil. Siapapun yang sudah memeiliki sertifkat pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan profesi. Ia mengajak FKGSI untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun