Mohon tunggu...
Sabilla K
Sabilla K Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif UIN Walisongo Semarang

Bissmillah..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM Berkaitan dengan Pendidikan Agama

18 Juni 2021   22:07 Diperbarui: 18 Juni 2021   22:37 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia semenjak dia lahir yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan Hak Asasi Manusia sangatlah fundamental, tidak bisa tidak untuk tidak dipenuhi. Banyak bentuk yang menjadi Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan menjadi hak asasi bagi setiap individu sehingga setiap individu berhak memperoleh pendidikan setinggi-tinggi.sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 persamaan setiap hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dijamin berdasarkan pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqshid al-syar'ah (tujuan syari'ah), yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. Tujuan syari'ah (maqshid al-syar'ah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan dan melindungi hal-hal yang menjadi keniscayaan (dharriyyt) mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan (hjiyyt) dan hiasan (tahsniyyt) mereka"(Abdillah, 2014)

sekolah sebagai lembaga pendidikan formal harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik, karena peserta didik termasuk bagian dari anak yang dijamin hak-haknya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Oleh Karena itu, dalam Undang-undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas menjelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dengan adanya TPQ, kita dapat merangkul masyarakat sekitar terutama anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan agama yang mungkin kurang diperhatikan di lingkungan keluarganya.Ketua TPQ selalu memberikan masukan dan ilmu yang lebih kepada kami selaku pengajar,agar dapat mendidik anak-anak dengan benar dan sesuai tuntutan agama.  Disini kita berupaya memberikan pendidikan semaksimal mungkin dari belajar membaca iqra',bersama sama menghafalkan doa khususnya doa sehari hari,menghafal alquran dari juz 30,berlatih kaligrafi dan mendidik anak supaya bersedekah. Kami para pengajar tidak mengharapkan imbalan yang lebih karena kita mengajar di dasarkan dengan sukarela, agar anak anak lebih mengenal pendidikan .kami selaku pengajar selalu mengadakan rapat evaluasi kerja kita agar dapat saling memberi kritik dan saran ,sehingga kedepannya menjadi lebih baik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun