Mohon tunggu...
Muhammad Sabil Huda
Muhammad Sabil Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, FTI Unissula

Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, FTI Unissula

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menerapkan Kandungan Surat Al-Kafirun dan Pancasila, Khususnya Sila Pertama

26 Mei 2022   15:32 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:34 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Satu tahun yang lalu heboh kebijakan di salah satu sekolah menengah kejuruan negeri di Kota Padang, Sumatera Barat. SMK Negeri 2 Padang mewajibkan jilbab bagi siswinya yang non muslim. Aturan tersebut tidak lepas dari peraturan daerah yang intoleran, yaitu merujuk pada Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005. Berdasarkan penelitian dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ketentuan soal wajib mengenakan jilbab terdapat pada poin 10 dari total 12 poin dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005. Peraturan daerah tersebut telah bertentangan dengan syariat agama dan nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama mengenai toleransi antar umat beragama.Polemik tersebut berawal dari unggahan orang tua sisiwi di salah satu sosial media. Di sisi lain pihak sekolah menilai siswinya telah melanggar aturan, pasalnya kebijakan sekolah mewajibkan seluruh sisiwinya untuk mengenakan jilbab ketika proses belajar mengajar berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung mengambil tindakan tegas. Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat. Kepala Sekolah SMK Negeri 2 padang juga menyampaikan permintaan maaf atas terkait peristiwa itu.

            Tidak hanya terjadi di Indonesia, beberapa waktu lalu juga viral peristiwa intoleran di Distrik Urdupi, Negara Bagian Karnataka, India mengenai seorang siswi yang dilarang mengenakan hijab di sekolah. Kejadian ini bermula ketika seorang siswi Muslim diusir dan diteriaki oleh beberapa teman laki-lakinya karena mengenakan hijab di sekolah saat mengympulkan tugas setelah lama sekolah daring di rumah. Siswi tersebut tidak mengetahui bahwa ada peraturan baru mengenai larangan berhijab di lingkungan sekolahnya, padahal siswi tersebut memilih mendaftar di sekolah itu karena tidak ada peraturan larangan berhijab sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, ia dan teman-teman muslim lainnya berdemo menolak peraturan baru mengenai larangan berhijab di sekolah. Murid lain yang beragama Hindu akhirnya membalasnya dengan mengenakan penutup kepala berwarna kuning saffron sebagai lambing Agama Hindu. Setelah viral demo ini pun meluas hingga ke berbagai Negara bagian di India, bahkan orang tua dan keluarga siswa juga ikut berdemo. Kejadian yang cukup membuat heboh ini akhirnya berujung diselesaikan lewat peninjauan peraturan di pengadilan setempat. Satu minggu berselang keluarlah putusan dari pengadilan bahwa peraturan mengenai larangan berhijab di lingkungan sekolah tetap belaku, menurut hakim yang memutus perkara tersebut mengenakan hijab tidak wajib bagi muslimah, sehingga putusannya menetapkan tetap berlakunya peraturan kontroversial tersebut.

            Melihat maraknya perilaku intoleran yang terjadi tidak hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia, kita sebagai Bangsa Indonesia wajib mengamalkan butir-butir yang terkandung dalam Pancasila di kehidupan sehari-hari terutama sila pertama dan ketiga, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta Persatuan Indonesia dalam konteks saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak antar sesama umat beragama, serta menghindari sikap dan perilaku intoleran, mempererat persatuan guna mencegah perpecahan khususnya antar umat beragama di Indonesia. Dalam Al Qur’an juga disebutkan dalam Surat Al Kafirun mengenai toleransi antar umat beragama dalam ayat ke-enam yang artinya “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula); Muhammad Sabil Huda, mahasiswa Prodi Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun