Kemudian dalam pasal 26 tidak secara tegas mengharuskan pemberi kerja TKA untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada TKI. Di pasal itu pemberi kerja TKA hanya wajib menunjuk TKI untuk menjadi pendamping TKA, namun tidak disebutkan jumlah yang harus mendampingi TKA dan diberi pelatihan oleh pemberi kerja TKA. Disamping itu tidak mencantumkan secara tegas kewajiban TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge kepada TKI.
Sebetulnya , kewenangan masuknya TKA menjadi kewenangan berbagai instansi seperti kantor imigrasi, kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan didaerah dilaksanakan oleh dinas tenaga kerja. Instansi ini harus bersinergi untuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal.
Keberadaaan TKA sebetulnya tidak harus dipermasalahkan jika mereka mematuhi peraturan dan memang dibutuhkan oleh perusahaan di Indonesia. Namun, jangan sampai tenaga kerja lokal dikesampinkan jika ternyata mereka mampu melakukan pekerjaan yang sama.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus diperketat, baik dilaksanakan oleh Pemerintah, Kepolisian, Serikat Pekerja maupun Masyarakat serta Media Massa. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, dilaksanakan oleh PNS yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.Â
Pengawas ketenagakerjaan ini harus diberi pendidikan, pelatihan, pengetahuan dan keahlian yang mumpuni untuk menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Selain itu jumlah pengawas ketenagakerjaan pun harus sebanding dengan jumlah tenaga kerja lokal maupun asing, sehingga pelaksanaan pengawasan akan berjalan dengan efektif dan efisien.
Serikat pekerja sebagai organisasi buruh yang bergerak secara langsung di lapangan, diberi keleluasaan dan kemudahan untuk menyampaikan temuan-temuan yang berkaitan dengan permasalahan buruh, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, misalnya imigrasi, kepolisian dan kementerian / dinas tenaga kerja.
Masyarakat, terutama pengurus RT dan RW harus kritis melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungannya, terutama di lingkungan atau kawasan industri. Apabila menemukan hal-hal yang terkait dengan TKA ilegal, harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Selanjutnya tenaga kerja lokal harus ditingkatkan pendidikan, Â keahlian dan pengetahuannya sehingga memiliki produktifitas yang tingga dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Hal ini bisa dimulai dari pendidikan di lingkungan keluarga sampai ke jenjang pendidikan yang paling tinggi yaitu perguruan tinggi.
Dengan demikian, masuknya tenaga kerja asing di Indonesia tidak menjadi hal yang perlu dikhawatirkan lagi , bahkan dapat menjadi peluang dan tantangan bagi tenaga kerja  lokal untuk mengembangkan kreatifitas dan produktifitasnya, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.