Mohon tunggu...
Sabar YonathanRS
Sabar YonathanRS Mohon Tunggu... Pengacara - Law Student

Global Citizen with Global Minded

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Sikap Kebijaksanaan

11 September 2020   14:19 Diperbarui: 11 September 2020   14:09 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sewaktu SMA guru ku pernah berkata: "Indonesia merupakan Negara yang memiliki produk hukum terbanyak di dunia". Hal ini membuatku kaget dan terdiam beberapa detik. Perkataan guru ku itu ada benar nya,dikarenakan Indonesia adalah Negara Hukum sesuai apa yang telah diamanatkan di dalam Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Apa yang telah diamantkan tersebut memiliki pengertian bahwa segala sesuatu telah diatur oleh suatu aturan yang dinamakan dengan hukum. Melihat dana mendengar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum membuat aku senang dan sedih. Mengapa?

Senang karena dengan adanya hukum, kehidupan dalam berbangsa dan bernegara pasti akan berjalan damai, indah, dan sejahtera. Sedihnya karena apa yang aku pikir senang itu hanya khayalan semata. Masih banyak orang beranggapan bahwa "Hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah". Sampai-sampai ada lirik lagu "Lucunya di negeri ini hukuman bisa dibeli, kita orang yang lemah pasrah akan keadaan".

Harus ku akui, sebagai civitas akademika fakultas hukum saya sangat tidak berbangga diri dengan segala pola pikir masyarakat terhadap hukum. Terlepas hal itu aku tetap bangga terhadap bangsa ini. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, dengan jumlah penduduk hampir 270.054.853 jiwa pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar ke-empat di dunia (Justus M. van der Kroef (1951). Segala etnik suku, agama, budaya, bahasa daerah, semua berbaur dan menjadi satu yaitu Indonesia.

Mungkin hanya ulah segelintir pihak-pihak yang terlibat merusak apa yang dicita-cita kan oleh founding father bangsa ini. Padahal tujuan dari bangsa Indonesia salah satunya adalah menjaga seluruh tumpah darah Indonesia. 

Namun teori selalu berbeda dengan fakta di lapangan. Sudah cukup kita menderita saat di masa penjajahan saja. Jangan sampai Sang Ibu Pertiwi menderita akibat dari segelintir pihak itu. Anda, saya, kita, yakni Bangsa Indonesia boleh kesal, marah, kecewa,  melihat kenyataan pahit ini, akan tetapi ini saat nya untuk memperbaiki apa yang salah di negeri yang kita cintai ini.

Pengertian Hukum dan Kebijaksanaan

"Noch suche die jursiten eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Immanuel Kant 1724-1804). Menurut Immanuel Kant seorang filsuf dari Jerman "defenisi hukum sejatinya masih dicari-cari oleh para sarjana di masa saat mereka hidup". Sepemikiran dengan  beliau, menurut penulis cakupan hukum itu sangat teramat luas. Dikarenakan hukum dapat di kualifikasikan berdasarkan isinya, bentuknya, sifatnya, sumber, dan waktunya. 

Namun menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung memberikan pendapat mengenai pengertian hukum. Menurut beliau hukum sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan masyarakat.

Dari pengertian hukum yang diberikan beliau, dapat disimpulkan bahwa hukum bersifat secara universal yang diperuntukan untuk setiap masyarakat dan untuk mewujudkan tujuan akhir dari hukum yaitu keadilan maka bukan hanya tanggungjawab dari seorang aparat penegak hukum saja melainkan semua lembaga-lembaga yang terkait termasuk masyarakat. 

Kita patut berbangga di Negara Indonesia yang kita cintai ini aturan hukum sudah cukup kompleks artinya baik dari aturan yang umum sampai aturan khusus diatur, hal ini dapat dilihat dengan adanya azas hukum "Lex specialis derogate Legi generalis". Untuk mewujudkan cita-cita Negara hukum yang memberikan keadilan seluas-luasnya bagi suatu masyarakat maka diperlukannya kebijaksanaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun