Uji Pembebanan Jembatan Merah yang dilakukan oleh tim dari UGM merusak uji kelayakan jembatan yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat dua kecamatan yakni kecamatan Karangmoncol dan kecamatan Pengadegan.Â
Jembatan yang selasai dibangun tahun 2018 memang sampai sekarang belum dioptimalkan dikarenakan belum adanya uji kelayakan jembatan. Pemerintah kabupaten Purbalingga tahun 2019 sudah menganggarkan uji kelayakan namun sampai akhir tahun belum bisa dilakukan dikarenakan tidak adanya tekanan yang melakukan penawaran jasa uji kelayakan jembatan tersebut.
Sehingga anggaran uji kelayakan jembatan ditahun 2020 kembali dianggarkan, yang kemudian tim UGM terkait kelayakan jembatan bisa melakukan tahun ini. Sebelum dilakukan uji pembenanan, tim sebelumnya melakukan beberapa uji seperti uji materil baja, uji kuat tarik hanger, dan Alhamdulillah uji tersebut lolos.Â
Kemudian pada Sabtu-Minggu (19-20 Oktober 2020) Tim UGM melakukan uji statistis dan uji dinamis. Uji statis terkait dengan uji lendutan jembatan, akselerator, pengukuran water pas. Sedangkan uji dinamis dengan melakukan uji pembenanan yakni menggunakan truk bermuatan dengan total muatan kurang lebih 10 Ton, dengan jumlah truk sebanyak 24 buah, sehingga jumlah pembebanan sebanyak 240 Ton.Â
Uji kelayakan jembatan telah berjalan sesuai dengan rencana, tinggal menunggu hasil uji dari tim UGM. Sebagaimana diketahui tim UGM merupakan gabungan dari beberapa pakar yakni pakar struktur jembatan, pakar meterial, pakar geodesi, dan pakar rekayasa jembatan.Â