Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Politik Hukum Disabilitas

5 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:24 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya Ryan Dwi Novitasari dari prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya akan mereview Journal of Disability Studies Vol.6, No.1, Januari-Juni 2018,pp. 127-150. Muhammad Julijianto (Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perda No.8 Tahun 2013 di Wonogiri)

Disini yang menjadi topik utama adalah bagaimana praktik pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten Wonogiri.

Penyandang disabilitas sendiri di artikan sebagai orang yang mengalami atau memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sinsorik dalam kurung waktu tertentu. Penyandang disabilitas biasanya kurang ada interaksi dengan masyarakat sekitar. Dan masyarakat pun memandang penyandang disabilitas sebagai seseorang yang berbeda.

Namun, tidak seharusnya penyandang disabilitas itu dilakukan berbeda. Mereka memiliki hak yang sama seperti orang normal. Perlindungan dan pemenuhan hak difabel merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, perlakuan adil menjadi kebutuhan seorang difabel.

Dalam jurnal dijelaskan bahwa Wonogiri salah satu kabupaten di Jawa Tengah menyelenggarakan dan memenuhi hak-hak para difabel. Contohnya upaya pemberian bantuan kepada para difabel yang tidak mampu. Hal ini bersifat tidak tetap. Namun dengan adanya bantuan tersebut salah satu hak difabel terpenuhi. Dan hal itu bisa sangat membantu para penyandang disabilitas.

Melalui regulasi dan politik hukum, hak-hak penyandang disabilitas atau difabel dapat terpenuhi. Dengan memberikan beberapa hak yang mereka butuhkan. Untuk itu pemerintah kabupaten wonogiri memberikan beberapa hak kepada penyandang disabilitas, diantaranya yaitu memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan yang memadai, kesempatan untuk penyandang disabilitas untuk bekerja, adanya kegiatan sosial seni dan budaya, olahraga, politik, hukum dan lain sebagainya yang semestinya sama dengan manusia normal.

1.Pendidikan
Pendidikan sangat diperlukan oleh penyandang disabilitas. Karena dengan adanya pendidikan mereka lebih tertata dan lebih memiliki hak yang sama dengan orang lainnya. Mereka tidak merasa dibedakan atas kekurangan yang mereka miliki.

2.Kesehatan
Pada pasal 14 menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak atas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya kesamaan hak kesehatan, penyandang disabilitas tidak perlu panik jika mereka sakit. Karena pemerintah sudah menetapkan hak-hak mereka.

3.Kesempatan untuk bekerja
Para penyandang disabilitas juga harus diberikan kesempatan untuk bekerja. Mereka perlu mengisi waktu luang mereka dengan bekerja. Dengan bergitu dapat meningkatkan mutu hidup seorang penyandang disabilitas.

4.Adanya kegiatan sosial, seni dan budaya
Adanya kegiatan ini menjadikan hiburan seorang penyandang disabilitas. Mereka juga bisa mengembangkan minat dan bakatnya lewat seni dan budaya. Karena penyandang disabilitas ini memiliki banyak sekali bakat yang bisa dikembangkan. Tidak kalah dengan manusia yang normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun