Mohon tunggu...
ryan arc
ryan arc Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

Fakultas Pertanian Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

17 Januari 2021   22:33 Diperbarui: 17 Januari 2021   22:41 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Peran Prinsip Pegelolaan Lahan dan Air antara lain : Kelestarian kondisi dan linkungan air tanah, prioritas kebutuhan air pokok hidup sehari-hari dan pertanian rakyat, kesejahteraan masyarakat provinsi atau kabupaten/kota pada CAT, keadilan dalam memenuhi kebutuhan air, keseimbangan antara konservasi dan penggunaan air dan lahan.

Deskripsi isu terkait pengelolaan lahan (PLP2B)

Perubahan kondisi lahan menjadi bersifat negatif seperti penurunan produktifitas dan daya guna untuk menunjang kehidupan merupakan pengertian dari degradasi lahan. Penyebab degradasi lahan diakibatkan oleh kontaminasi aktifitas manusia, salah-satu faktor yang paling banyak terjadi yaitu alih fungsi lahan. Upaya pemerintah dalam mewujudkan konservasi lahan dan air yaitu dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014. Tujuan dari UU tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, menjamin dan mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan, meningkatkan daya dukung DAS (Daerah Aliran Sungai), melakukan pemberdayaan terkait keikutsertaan masyarakat secara partisipatif, serta melakukan konservasi lahan dan air untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata (Icel, 2019).

Informasi dari PSPKementan (2020) bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Penerapan LP2B secara continue menjamin berlangsungnya pembangunan, masuknya investor, berkembangnya kawasan pemukiman. Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu penerapan Pelaksanaan dan Perlindungan LP2B salah satunya dilakukan oleh kelompok tani Sumber Hasil yang melakukan konversi dan spesifik lokasi seluas kurang lebih 25 hektar. Lahan ini dipertahankan sebagai kawasan hijau pertanian dan sudah sesuai kesepakatan, apapun yang terjadi tetap tidak bisa untuk beralih fungsi. Lahan ini hingga saat ini masih diutamakan untuk pemberdayaan tanaman padi. Pemerintah juga memfasilitasi bantuan berupa pupuk, bibit, pestisida dan bantuan lainnya.

Provinsi Yogyakarta memiliki gagasan bank tanah (land bangking) yang merupakan kegiatan untuk menyediakan tanah dan akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari untuk kepentingan pembangunan baik secara umum maupun khusus. Gagasan ini berkenaan dengan implementasi UU PLP2B di Yogyakarta yaitu dalam bentuk dan mekanisme pengelolaan LP2B. UU ini juga telah ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 19 Tahun 2010 dengan lebih dari 35.000 ha telah diorientasikan untuk persediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lembaga bank tanah memberikan jaminan ketersediaan lahan, mengupayakan peningkatan dayaguna dan hasilnya dalam rangka memanfaatkan lahan pertanian secara optimal. Pada skema bank tanah (land bangking) juga memanfaatkan tanah yang terlantar atau tidak digunakan untuk apapun. Melalui pemanfaatkan dan pemberdayaan tanah terlantar diorientasikan untuk redistribusi tanah kepada petani agar dapat digunakan sebagai lahan pertanian pangan dan pengaturan pemanfaatannya sebagai lahan pertanian abadi. Beberapa hal diatas menjadi salah satu bentuk hal yang dapat dilakukan sebagai implementasi dari PLP2B (Aditya, 2017).

PERANAN SARJANA PERTANIAN

Pemuda merupakan salah satu sosok yang dibutuhkan peranannya dalam mewujudkan keberhasilan program Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B), terutama bagi pemuda yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang ilmu pertanian. Maka sebagai calon sarja pertanian kami memiliki tanggung jawab dan beban moral untuk membantu mensejahterakan kehidupan para petani, salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni melalui program PLP2B. Peranan yang dapat kami berikan dalam membantu mewujudkan program PLP2B, yaitu dengan menerapkan sistem pertanian berkelanjutan seperti pertanian organik. Melalui sistem pertanian organik maka akan tercipta keseimbangan ekosistem karena adanya praktik pelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam, sehingga nantinya dapat meningkatkan produktivitas pertanian dalam jangka panjang. 

Sistem pertanian organik yang memiliki nuansa ekologis akan dilakukan melalui strategi kerja keras proaktif, sehingga dapat membantu dalam mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu tujuan PLP2B. Sistem pertanian organik selain dapat menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan ketahanan pangan, tentu juga dapat membantu petani dalam meningkatkan profitabilitas, sehingga diharapkan bisa meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat yang juga menjadi tujuan dari PLP2B. Upaya lain yang dapat kami lakukan adalah turut berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan pentingnya implementasi program PLP2B yang dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian kepada para petani, sehingga diharapkan banyak petani yang mengikuti program tersebut di Kabupaten Garut Jawa Barat. 

Implementasi PLP2B harus dilakukan secara rinci, karena pelaksanaannya yang terdiri dari rangkaian proses perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembiayaan. Peran mahasiswa disini sangat dibutuhkan untuk mendampingi perangkat desa guna dapat terlaksanakannya program PLP2B. Pemanfaatan lahan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat dengan tepat maka ketahanan pangan didaerah tersebut akan terjaga, contohnya daerah A menanam padi, daerah B menanam jagung, dan daerah C menanam kedelai dengan demikian ketahanan pangan suatu daerah akan terjaga. Tidak hanya mensosialisasikan tentang banyaknya manfaat dari program PLP2B, pemuda juga harus ikut serta bergerak seperti setiap lulusan sarjana dibidang pertanian yang ada didaerah-daerah dapat membantu dengan kerja sama bersama perangkat desa untuk menerapkankan peraturan baru yaitu setiap rumah harus memiliki minimal satu tanaman pangan, hal ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk meminta tanda tangan guna melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh warga. 

Kerja sama antar warga harus terjalin dengan baik, selain setiap rumah harus memiliki satu tanaman,  agar daerah memiliki penghasilan sendiri dapat membuat green house yang dibagun dan digunakan bersama untuk menanam tanaman sayuran hidroponik, jika hasil panen sudah dapat memenuhi kebutuhan didaerah tersebut lebih baik lagi apabila dapat menembus pasar lokal. Pemanfaatan lahan kosong juga dapat digunakan dengan menggantinya sebagai apotek hidup, sebisa mungkin agar pemerintah setempat dan warga tidak ada yang berfikiran untuk menjadikan lahan kosong sebagai perumahan atau industri karena sudah mendapatkan penghasilan dari pengolahan lahan kosong. Dampak jika program PLP2B tidak dilaksanakan maka akan terlihat dimasa mendatang dimana anak cucu kita tidak dapat menikmati hasil bumi dari negaranya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun