Financial Distress akan dialami oleh semua perusahaan sebelum kebangkrutan itu terjadi. Kondisi yang dialami oleh perusahaan dalam masalah keuangan ialah krisis ekonomi karena kerugian perusahaan beberapa tahun terakhir sehingga perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya. Pihak manajemen perusahaan perlu mewaspadai hal ini dengan membuat prediksi sejak dini agar dapat memperbaiki kondisi ekonomi perusahaan.
Jika dikaitkan dengan kondisi Pandemi Covid 19 ini khususnya Ketentuan PSBB yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta No. 33 Tahun 2020 akan sangat berdampak pada perekonomiaan perusahaan karena pembatasan banyak kegiatan khususnya bisnis.
Hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena untuk kebaikan umat manusia, sehingga perusahaan juga tidak bisa menghindari hal ini.
Apa itu Financial Distress ?
Finansial Distress adalah Kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa membayarkan kewajibannya.
Bila dilihat dari pengertian financial distress atau kesulitan keuangan diatas bahwa awal dari penurunan ekonomi perusahaan ditandai dengan kewajiban perusahaan yang semakin lama dibayarkan, biaya yang tinggi dan pendapatan perusahaan yang terus menurun.
Kenapa Kesulitan Keuangan bisa terjadi ?
1)Manajemen kurang kompeten 2)Tidak memiliki pengalaman dalam penyelesaian masalah keuangan perusahaan 3)Fraud 4)Kelalaian 5)Malapetaka
Poin-poin diatas dapat menurunkan performa perusahaan.
Bagaimana Kesulitan Keuangan dapat dihindari ?
Manajemen bisa melakukan analisis rasio keuangan seperti Rasio Profitabilitas, Rasio Aktivitas dan Rasio Leverage.