Karst Sangkulirang Mangkalihat terletak di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur.Â
Luas kawasan karst di Kalimantan Timur mencapai 3.642.860 ha yang terbesar di Pulau Kalimantan. Kawasan tersebut memiliki potensi alam yang sangat banyak sehingga bernilai sangat ekonomis bagi masyarakat baik itu pada potensi ekologi, hidrologi dan juga batuan mineralnya.
Suhubungan dengan itu, telah timbul berbagi permasalahan tentang tata pengelolahan potensi alam yang ada disana. Sebagian masyarakat disana lebih  menginginkan adanya pertambangan semen karena melihat pada sisi ekonomi yang sangat menguntungkan.Â
Pembukaan lahan tambang yang akan dikelolah oleh pihak swasta di kawasan tersebut belum mendapat izin usaha. Hal ini disebabkan pemerintah masih melihat atau memperhitungkan dampak yang akan diakibatkan oleh aktivitas tambang nantinya.
Seperti yang kita semua ketahui jika aktivitas pertambangan semen dilegalkan di sana sudah pasti berdampak pada kerusakan lingkungan kedepannya.
Aktivitas pertambangan sudah pasti merusak lingkungan karena tidak hanya memberi bekas lubang yang besar tetapi juga berpengaruh buruk terhadap lingkungn hidup sekitarnya seperti hilangnya sumber daya air, abrasi pantai, kepunahan keanekaragaman hayati flora dan fauna, rusaknya hutan mangrove, serta pencemaran udara.Â
Masyarakat setempat juga akan kehilangan sumber penghasilan yang awalnya diperoleh di sekitar kawasan Karst Sangkulirang. Ekonomi masyarakat turut menurun karena tidak semua masyakarat bisa berkerja di perusahaan tambang yang membutuhkan keahlian skill dalam bekerja.
Maka dari itu aktivitas pertambangan di Karst Sangkulirang seharusnya tidak dilegalkan karena berdampak buruk pada lingkungan dan juga masyarakat. Prioritaskan pengelohan pada wisata alam secara maksimal. Lingkungan terjaga ekonomi masyarakat juga meningkat dengan ramainya wisatawan yang datang menikmati keindahan alam di Karst Sangkulirang.