Mohon tunggu...
Rut sw
Rut sw Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Penulis, Pengamat Sosial Budaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berusaha melejitkan potensi dan minat menulis untuk meraih pahala jariyah dan mengubah dunia dengan aksara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aktivitas Kaum Wanita Menurut Islam

27 Februari 2019   07:47 Diperbarui: 27 Februari 2019   10:45 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Sungguh naif apa yang diusung oleh kaum feminis, ide gender, ide yang ingin kedudukan perempuan dipersamakan dengan laki-laki. Membuat sejuta agenda busuk untuk bisa diratifikasi negara muslim di dunia. Dalam segala hal. Agar kaum wanita muslimah keluar dari apa yang seharusnya diperintahkan agamanya. Bahkan menuduh Islam telah memasung kebebasan kaum perempuan dengan syariatnya.

Padahal jika kita bahas secara lebih mendalam dalam kitab Sistem Pergaulan Dalam Islam karya Syeh Taqiyuddin An-Nabhani, semua hanyalah fitnah yang kejam. Dan sungguh mereka telah menyia-nyiakan energi dalam kehidupannya dengan niat ingin mengubah sesuatu yang pasti, yaitu aturan hidup dari yang Maha Hidup.

Hingga tetes darah terakhir yang mereka perjuangkanpun, tak akan mampu merubah apa yang sudah ditetapkan Allah. Mereka hanya menjadi tumbal kaum kufar, yang jelas-jelas benci Islam kemudian menjejali pemikiran kaum muslim terutama wanitanya agar jauh dari kemuliaannya, Islam.

Allah SWT menetapkan bagi wanita, aktivitas pokoknya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, ini tidak berarti bahwa aktivitas wanita hanya dibatasi pada aktifitas tersebut dan dilarang melakukan aktivitas yang lainnya. Melainkan maknanya adalah bahwa Allah SWT telah menciptakan wanita agar pria cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan agar pria( suaminya) bisa memeperoleh keturunan dan anak darinya.

Dalam waktu yang bersamaan Allah juga telah menciptakan wanita agar ia melakukan aktivitas di kehidupan umum.  Maka Allah SWT telah mewajibkan atas kaum wanita untuk mengemban dakwah dan menuntut ilmu tentang apa-apa  yang menjadi keharusan baginya. Wanita boleh menekuni aktivitas pertanian, industri, perdagangan, melakukan transaksi akod, memiliki jenis-jenis kepemilikan yang dibolehkan, mengembangkan harta , bersyirkah, bekerja, muamalah , menyewa dan lain sebagainya.

Lantas dimana letak mereka harus menggugat? nyatanya semua hal bisa wanita lakukan, meskipun syarat dan ketentuan berlaku, yaitu hukum-hukum yang mengikat posisi mereka sebagai wanita.  Memang, Islam telah melarang seorang wanita menduduki jabatan pemerintahan semisal kepala negara, muawin, wali, amil dan jabatan apapun yang termasuk pemerintahan. Karena telah jelas Rasulullah mencelanya. 

Abu Bakrah menuturkan ," ketika sampai berita kepada Rasulullah  SAW bahwa penduduk Persia telah mengangkat putri Kisrah sebagai ratu mereka.  Beliau lalu bersabda" tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita ( HR Bukhari).

Allah juga melarang wanita menjadi Anggota Majelis Umat jika, Majelis Umat itu berada dalam sistem demokrasi yang tugasnya tidak saja bermuhasabah dan mengoreksi pengusa tapi juga membuat undang-undang, mengangkat dan memberhentikan kepala negara. Aktivitas yang rancu, dan secara realita itu adalah tugas dan aktivitas pemerintahan ( kekuasaan) yang Rasul sudah mencelanya dan Allah mengharamkannya.

Sudah saatnya wanita muslimah cerdas, memahami Islam secara mendalam. Demi bekalnya sendiri menuju kehidupan selanjutnya yang lebih abadi. Dan berkarya lebih produktif lagi untuk kebangkitan Islam, bukan malah sebagai corong sekulerisme dan liberalisasi ala kaum gender. Wallahu a' lam biashowab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun