Mohon tunggu...
Rachmad Utomo
Rachmad Utomo Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hidup Nyaman dengan Pajak

16 Maret 2012   09:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:58 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Minimal dalam satu tahun, kita, sebagai bangsa Indonesia, menunaikan kewajiban perpajakan yang merupakan salah satu wujud kesetiaan dan kecintaan pada Tanah Air kita”.

Sabtu dua minggu ke-depan yang merupakan pekan ke-13 di tahun ini tepatnya tanggal 31 Maret 2012, seperti halnya tahun sebelumnya, adalah batas waktu akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011. Bagi saya dan teman-teman pegawai di Direktorat Jenderal Pajak di seluruh tanah air, hari itu bak puncak kenduri tahunan atau selamatan. Selamatan ini bukan berarti bagi-bagi makanan, tapi secara bersama-sama kami semua berdoa dan berharap lancar selamat menuntaskan tata kelola laporan wajib pajak, bermunajat agar semakin bertumbuh kepatuhan pelaporan formal dan materialnya dibanding tahun sebelumnya, begitu pula dengan jumlah wajib pajak baru yang melakukan pelaporan SPT.

Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut ? Mereka adalah setiap anggota masyarakat yang telah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah terdaftar sebagai wajib pajak. Mereka wajib melaporkan penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, berikut posisi saldo harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Jaman semakin maju, teknologipun bertambah canggih. SPT Tahunan PPh, yang fisik dasarnya berupa formulir dicetak di atas kertas ukuran F4 itu, kini tak lagi mutlak harus didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak, namun cukup diunduh lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Begitu pula halnya dengan cara pelaporannya, wajib pajak dapat memilih melalui kantor Pos, Kantor Pelayanan Pajak terdekat, pengiriman elektronik (e-filing) atau SPT Dropbox yang biasa terdapat di pusat keramaian (kompleks perkantoran dan pertokoan).

Ok, kesemua itu, menurut hemat penulis sudah jamak diketahui dan ditunaikan minimal satu tahun sekali oleh para wajib pajak. Pada kali ini penulis mencoba membahas tentang SPT Pembetulan yang khusus terkait dengan wajib pajak orang pribadi.

Sekedar mengingatkan kembali, bahwa UU Perpajakan kita menganut sistem self assessment, atau bahasa sederhananya, negara memberikan kepercayaan kepada setiap anggota masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Kesadaran wajib pajak merupakan pilar utama keberhasilan penerimaan negara yang ujung-ujungnya adalah berguna bagi pembiayaan pembangunan negeri ini. Menyadari konsekuensi tersebut, maka negara memfasilitasi kesempatan bagi setiap wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan PPh-nya (diatur dalam Pasal 8 Undang-undang  nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau sering disingkat UU KUP).

Bisa saja terjadi, kita ternyata tersadar, bahwa kita, pernah menerima penghasilan atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis, baik berupa objek pajak atau non objek pajak, dan kemampuan konsumsi lainnya, termasuk juga kepemilikan harta dan hutang yang lupa atau keliru kita cantumkan dalam SPT Tahunan PPh kita. Dalam hal ini, kita masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut baik untuk tahun 2011 maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.

Lalu sebenarnya apa ya urgensi pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

Setiap orang sudah pasti ingin memberikan hal-hal yang terbaik dalam hidupnya untuk orang-orang disekitarnya, keluarganya, istri, dan anak-anaknya. Keberhasilan pencapaian mereka dalam kemampuan ekonomi sejatinya juga tertuang dalam rapor keuangan yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Di formulir itu akan terukur portofolio tahunan kita antara lain berapa jumlah penghasilan, pajak terutang, harta, dan hutang.

Di lain pihak cepat atau lambat, setiap manusia akan meninggalkan dunia ini, dan kembali kepada Sang Pencipta. Dari sudut perpajakan, kolom harta sudah pasti timbul peristiwa waris kepada si ahli waris. Dari sebelumnya tertulis di SPT Tahunan orang tua, berpindah ke anaknya. Dari milik si orang tua menjadi sepenuhnya milik si anak atau ahli waris. Bisa dibayangkan, repot bukan kepalang, bila sebelumnya tidak pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tuanya tiba-tiba ada warisan diterima yang begitu besar untuk anaknya (ahli waris). Tentunya akan muncul pertanyaan, apakah sudah ditunaikan kewajiban perpajakannya atas penghasilan untuk memperoleh harta tersebut?

Di sinilah letak urgensinya, bila saat pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak memperhatikan aspek pemenuhan unsur lengkap, jelas, dan benar niscaya akan membawa dampak di kemudian hari yang kurang menyenangkan bagi generasi penerusnya. Sebaliknya pengisian yang memenuhi unsur lengkap, jelas, dan benar akan membawa manfaat menyenangkan bagi generasi penerus wajib pajak yang bersangkutan.

Cobalah teliti kembali arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing dari kita yang sudah dilaporkan, apakah telah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan; dan jelas asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Kemudian bandingkanlah data yang ada di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut dengan misalnya harta berupa saham, properti, surat berharga dan sejenisnya yang nyata-nyata benar kita miliki. Apakah ada yang keliru, terlewat atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya?

Sebagaimana lazimnya praktik penggunaan data perpajakan di negara lain, negara kita juga telah melakukan pembangunan jaringan data terkait dengan data yang berhubungan dengan kepentingan peningkatan kepatuhan perpajakan. Alhasil, bila diketahui terdapat perbedaan data dengan SPT Tahunan, maka atas ketidakselarasan itu akan dilakukan himbauan pembetulan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Bila setelah dihimbau beberapa kali masih belum melakukan pembetulan SPT, bisa saja wajib pajak tersebut akan dilakukan pemeriksaan atau bahkan penyidikan.

Ya, itukan langkah terakhir (penegakan hukum), tujuan utama undang-undang perpajakan bukan untuk itu, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tercermin dengan akuratnya jumlah pembayaran, jumlah pelaporan, dan kepatuhan sukarela. Keselarasan data yang telah kita laporkan dalam SPT Tahunan PPh yang telah jelas, benar, dan lengkap otomatis akan menghadirkan kenyamanan dalam kehidupan kita dan generasi penerus kita.

Demikian sekilas tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembetulan, lebih detil tentang bagaimana-nya jangan sungkan-sungkan menghubungi Account Representative anda di Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar, atau call center DJP Kring 500200. Ingat SPT anda adalah dokumen yang dijamin kerahasiaanya oleh negara, hanya anda dan Direktorat Jenderal Pajak yang berhak mengetahuinya. Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun