Mohon tunggu...
RutanTemanggung
RutanTemanggung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Jateng "Haramkan" Narkoba dan HP Ada di Lapas dan Rutan

10 Februari 2023   09:59 Diperbarui: 10 Februari 2023   10:01 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEMARANG- Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin "mengharamkan" keberadaan handphone dan narkotika di dalam Lapas dan Rutan di wilayah Jateng.

"Barang yang masuk ke dalam Lapas dan Rutan harus benar-benar diawasi," tegas Yuspahruddin kepada Kepala seluruh UPT Pemasyarakatan di Jateng saat memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (09/02).

"Jangan sampai ada lagi cerita, ditemukan narkoba, ditemukan hp di dalam Lapas atau Rutan".

"Jangan ada lagi berita, pengendalian narkoba dari Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan".

"Kalau HP saja bisa masuk, maka sabu yang lebih kecil dari itu, jelas bisa masuk. Jadi tolong hal-hal seperti ini jangan pernah terjadi lagi. Khususnya di Jawa Tengah," imbuhnya.

Mengantisipasi hal tersebut terjadi, Yuspahruddin menginstruksikan agar selalu dilakukan penggeledahan.

Tidak hanya itu, mantan Kakanwil Kemenkumham Aceh tersebut juga melarang keras adanya praktik pungli dalam memberikan pelayanan.

"Jangan sampai ada hal-hal terkait pungli lagi," kata Yuspahruddin penuh penekanan.

"Jangan sampai ada praktik bayar membayar dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau warga binaan".

"Kalau masih ada urusan bayar membayar. Minta bayaran terhadap segala pelayanan yang kita berikan, tolong ditindak dengan tegas," sambungnya tegas.

Arahan lainnya, Kakanwil meminta semua UPT untuk aktif dalam mempublikasikan berita-berita positif hasil kinerja mereka, menjalin sinergitas yang baik dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, identifikasi kemungkinan munculnya permasalahan serta menunaikan beberapa kewajiban awal tahun, seperti pengisian LHKPN,. LHKASN dan Laporan Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun