Sumenep - Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh Doni hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap di Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (14/3/2023).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumumenep dan dipimpin langsung oleh Kajari, Trimo. Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Penegak Hukum termasuk Kapolres Sumenep, Perwakilan Kodim 0827, Perwakilan Pengadilan Negeri Sumenep, Perwakilan DPRD Sumenep serta pejabat pada OPD Sumenep.
Adapun barang yang dimusnakan yakni 147,9601 gram Shabu, 242 Butir Pil Y, 16 buah Alat Hisap, 38 buah Handphone, 8 buah Senjata Tajam, 21 buah Pakain hingga 15 buah Alat-alat lainnya. Barang-barang tersebut merupakan bukti dari 40 Perkara Narkotika dan 24 Perkara Oharda dan Kamtibum yang berhasil memidanakan setidaknya 72 orang terpidana.
"Kejaksaan Negeri Sumenep melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan terhadap penangan perkara yang sudah inkracht  yaitu periode bulan desember 2022 s/d maret 2023 sebanyak 64 perkara dengan total 72 terpidana" Jelas Trimo.
(Humas Rutan Sumenep)