Mohon tunggu...
Rutan Prabumulih
Rutan Prabumulih Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Sumatera selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Palembang Lakukan Pendampingan Calon Asesor di Rutan Prabumulih

20 Januari 2023   19:25 Diperbarui: 20 Januari 2023   20:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PRABUMULIH -- Setelah lulus ujian tertulis calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan, 10 orang Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih Kemenkumham Sumsel jalani pendampingan dan pembekalan Supervisor dalam pelaksanaan praktik asesmen calon asesor dari Rutan Kelas IIB Prabumulih pada Kamis (19/01/2023).

Dilaksanakan di Ruang Aula Rutan Kelas IIB Prabumulih, kegiatan pendampingan tersebut dilakukan oleh Supervisior, Yandra Nata Kuswira yang berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang. Didampingi rekan yang lainnya Yandra Nata Kuswira memberikan pendampingan dan pembekalan kepada 10 orang petugas Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

10 orang Petugas tersebut  didampingi oleh Supervisior melakukan praktik asesmen dari instrumen screening penempatan narapidana (ISPN), pengisian ISPN tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap narapidana. Setiap calon asesor Rutan Kelas IIB Prabumulih melakukan asesmen kepada 2 orang pidana turut hadir juga Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen.

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sendiri digunakan untuk menempatkan narapidana dari Rutan dan Lapas umum menuju Lapas Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum. Instrumen ini digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan penilaian risiko guna mendukung penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari ujian tertulis yang dilakukan beberapa hari yang lalu, Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun