PEKALONGAN, Rutan Lodji -- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan rutin melakukan pemeliharaan dan perawatan senjata api yang digunakan sebagai sarana pengamanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto, pada Selasa, 4 Februari 2025, dan dilaksanakan oleh Staf KPR.
Pemeliharaan senjata api merupakan langkah penting dalam memastikan fungsi optimal dan kesiapan alat pengamanan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam situasi darurat. Riyanto menegaskan bahwa sistem keamanan yang baik harus ditunjang oleh sarana dan prasarana yang terawat dengan baik, termasuk senjata api.
"Senjata api dalam lingkungan pemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai alat penunjang keamanan. Penggunaannya terbatas dan hanya dalam kondisi tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemeliharaan rutin sangat penting agar senjata tetap dalam kondisi prima," ujar Riyanto.
Dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 72.
Kegiatan pemeliharaan senjata api ini juga merupakan bagian dari optimalisasi implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yang telah digagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tiga kunci tersebut meliputi:
1. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,
2. Pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan
3. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan adanya pemeliharaan rutin ini, diharapkan Rutan Pekalongan dapat terus menjaga stabilitas keamanan serta memastikan seluruh sarana pengamanan selalu dalam kondisi siap guna.
Foto: Dayu