Pekalongan - Sejumlah 15 orang Narapidana Rutan Pekalongan dipindahkan ke Lapas Pekalongan pada Selasa (29/11).
Pemindahan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena 15 orang Narapidana tersebut telah ketok palu atau dijatuhi vonis hukuman.
Sejalan dengan apa yang menjadi tugas Rutan, yakni Rutan adalah tempat penitipan dan perawatan tahanan dalam proses adjudikasi atau selama proses persidangan.
Setelah vonis dijatuhkan, status tahanan berubah menjadi narapidana dan kemudian akan dikirim ke Lapas untuk menjalani proses pembinaan lanjutan
"Nahh, di Lapas Pekalongan selain pembinaan keagamaan, nantinya Narapidana juga akan mendapat pelatihan ketrampilan kerja, seperti menjahit, berkebun, budidaya ikan, membatik, las dan lain sebagainya." ungkap Tavip Imam selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan.
"Sehingga begitu narapidana tersebut bebas akan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat kembali bekerja dengan kemampuan-kemampuan baru" sambung Tavip Imam.