Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar prosesi pernikahan bagi 2 (dua) warga binaan pemasyarakatan, Rabu (15/02).
Prosesi pernikahan yang digelar sederhana namun khidmat ini bertempat di Aula Pendidikan Rutan Purbalingga turut dihadiri Kepala, Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Purbalingga. Nampak hadir pula anggota keluarga kedua mempelai, Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbalingga, Perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Perwakilan dari Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menyampaikan pernikahan merupakan hak warga negara, termasuk narapidana. Namun untuk menikah ketika dalam menjalani masa hukuman, narapidana harus memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Pernikahan sudah haknya. Kami siap membantu asal syarat administratif dan substantifnya terpenuhi. Kami menerima permohonan warga binaan ini. Hari ini 2 warga binaan itu melangsungkan pernikahannya di dalam Rutan." ujar Bluri.