Pasangkayu - Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan petugas dalam menghadapi situasi darurat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pasangkayu menggelar Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Kamis (16/05/2024).
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali petugas dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menangani kebakaran secara efektif sertat indakan pertama apa yang perlu dilakukan pada saat terjadi bencana kebakaran.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program keselamatan dan keamanan yang terus ditingkatkan di Rutan Pasangkayu.
"Keselamatan warga binaan dan petugas adalah prioritas utama kami. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa petugas kami siap dan mampu merespons dengan cepat dan tepat jika terjadi bencan kebakaran," ujar Tisep.
Instruktur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memberikan penjelasan rinci serta demonstrasi praktis untuk memastikan pemahaman yang mendalam. Petugas Rutan Pasangkayu juga mempraktikkan langsung penggunaan alat pemadam api dan melakukan simulasi evakuasi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterampilan mereka dalam menangani situasi darurat dengan tenang dan terorganisir.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan petugas Rutan Pasangkayu memiliki kesiapan yang optimal dalam menangani kebakaran dan situasi darurat lainnya. Kerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menunjukkan komitmen Rutan Pasangkayu dalam memastikan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi seluruh warga binaan dan petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H