Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terima Napi Pindahan, Rutan Magetan Alami 100 Persen Over Kapasitas

26 Januari 2023   13:02 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:03 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
8 Orang Narapidana dari Lapas Ngawi. Foto : Humas Rutan Magetan 

MAGETAN -- Dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara, Over kapasitas merupakan suatu keadaan saat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah melebihi kapasitas suatu Lapas/Rutan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan tidak sesuainya kinerja pemasyarakatan dengan konsep pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim yang seharusnya berkapasitas 111 orang, saat ini telah dihuni 223 orang yang berarti Rutan Magetan telah mencapai 100% Over Kapasitas. Presentase tersebut tercapai setelah Rutan Magetan menerima pemindahan Narapidana dari Lapas Ngawi sebanyak 8 Orang pada Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, Rutan Magetan Juga telah menerima pemindahan Narapidana dari Lapas Pemuda Madiun sebanyak 15 Orang, Rutan Trenggalek sebanyak 10 Orang, Lapas Narkotika Pamekasan 2 orang. Dimana mayoritas narapidana yang diterima oleh Rutan Magetan merupakan pelanggar dengan kasus Narkoba.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Didi Rahmadi. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Didi Rahmadi. Foto : Humas Rutan Magetan 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Didi Rahmadi yang menerima langsung Narapidana-narapidana tersebut, mengingatkan kepada mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Magetan. "Jangan ada kedaerahan disini, semua dianggap sama. Jadi tolong patuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada", jelasnya.

Sebelum ditempatkan di Blok Hunian, para Narapidana mendapatkan pemeriksaan kesehatan, serta dilakukan pemeriksaan puluhan barang bawaan dan dilanjutkan penggeledahan badan sebagai antisipasi masuknya barang terlarang ke Rutan. Terakhir pengecekan identitas dan kelengkapan dokumen juga dilakukan secara teliti oleh Petugas Pelayanan Tahanan. (Humas Rutan Magetan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun