Kebumen- 7 (Tujuh) orang Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Balai Pemasyarakatan Purwokerto (Bapas Purwokerto) sambangin Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen guna laksanakan asesmen resiko untuk pengusulan Remisi, Selasa (07/02/2023).
Kegiatan Litmas dilaksanakan terhadap 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan data primer maupun sekunder sebagai dasar pengisian instrumen asesmen risiko residivis Indonesia (RRI).
Dalam kegiatan asesmen ini, petugas tidak luput menyampaikan lembar persetujuan (informed consent) dilaksanakannya asesmen yang ditanda tangani klien.
Asesmen ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru bahwa untuk mendapatkan remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Anas Syaefudin, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen menjelaskan dengan disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, maka semua pemberian hak-hak warga binaan sudah harus dilakukan Asesment terlebih dahulu.
"Hal itu juga berlaku bagi pemberian Hak Remisi. Apalagi, pengusulan yang dilakukan melalui Online dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), harus melakukan input semua persyaratan yang ada" Tutur Anas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H