Jepara- bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, dua pegawai Rutan Jepara mengikuti sosialisasi penggunaan e-berpadu pada Selasa (04/10).
 E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.Â
Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.Â
Sebagai salah satu pihak penegak hukum Rutan Jepara ikut berperan aktif mengikuti sosialisasi penggunaan e-Berpadu. Aplikasi e-Berpadu ini bisa mempermudah layanan kepada masyarakat. Untuk Rutan atau Lapas ini meliputi izin besuk tahanan dan pembantaran yang bisa dilakukan secara elektronik. Jadi tidak perlu dengan adanya aplikasi maka pelayanan bisa lebih mudah, cepat dan transparan.Â
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan dari aparat penegak hukum. Selain itu aplikasi ini juga akan memberi kemudahan kepada aparat hukum untuk bertukar surat secara elektronik.Â
Di akhir kegiatan pihak PN Jepara memberikan buku panduan penggunaan e-Berpadu kepada peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut juga diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.