Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Peradilan yang Akuntabel, Rutan Jepara Ikuti Sosialisasi Penggunaan E-Berpadu

5 Oktober 2022   10:21 Diperbarui: 5 Oktober 2022   10:44 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara- bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, dua pegawai Rutan Jepara mengikuti sosialisasi penggunaan e-berpadu pada Selasa (04/10).

 E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. 

Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat. 

Sebagai salah satu pihak penegak hukum Rutan Jepara ikut berperan aktif mengikuti sosialisasi penggunaan e-Berpadu. Aplikasi e-Berpadu ini bisa mempermudah layanan kepada masyarakat. Untuk Rutan atau Lapas ini meliputi izin besuk tahanan dan pembantaran yang bisa dilakukan secara elektronik. Jadi tidak perlu dengan adanya aplikasi maka pelayanan bisa lebih mudah, cepat dan transparan. 

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan dari aparat penegak hukum. Selain itu aplikasi ini juga akan memberi kemudahan kepada aparat hukum untuk bertukar surat secara elektronik. 

Di akhir kegiatan pihak PN Jepara memberikan buku panduan penggunaan e-Berpadu kepada peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut juga diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun