Bengkulu -- Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan terbaru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Rutan Bengkulu. Dari Rutan Bengkulu, kegiatan diikuti oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Aziz Owairan, beserta jajaran pegawai yang bertugas di bidang kepegawaian dan tata usaha.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi dan implementasi dari surat edaran tersebut, yang menjadi dasar dalam penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi. Melalui kebijakan ini, diharapkan setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kesetaraan jabatan yang proporsional dengan beban kerja, tanggung jawab, serta kompleksitas tugas yang dijalankan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, serta adaptasi terhadap dinamika pekerjaan yang terus berkembang. Kebijakan ini diharapkan mampu mencerminkan nilai jabatan secara lebih proporsional sekaligus memberikan kejelasan terhadap ruang lingkup tugas masing-masing pegawai.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara beban kerja, tanggung jawab, dan kelas jabatan, sebagai bagian dari sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan mekanisme baru ini, setiap satuan kerja diharapkan dapat menata ulang struktur pelaksana dengan memperhatikan peta jabatan dan kebutuhan organisasi.
Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan kebijakan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai peraturan turunan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penjelasan juga diberikan mengenai tata cara pengusulan penyesuaian nomenklatur, mulai dari tahap verifikasi berkas, validasi dukungan anggaran, hingga penerbitan rekomendasi oleh Sekretariat Jenderal.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Aziz Owairan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi satuan kerja, khususnya dalam memastikan pelaksanaan manajemen kepegawaian berjalan sesuai regulasi terbaru. "Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sangat komprehensif mengenai arah kebijakan dan langkah-langkah teknis yang perlu kami lakukan di tingkat satuan kerja. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan struktur jabatan pelaksana sesuai ketentuan," ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, Rutan Bengkulu bertekad memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan organisasi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja pegawai melalui sistem merit yang objektif dan transparan, sebagaimana semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini, Rutan Bengkulu menunjukkan komitmen nyata untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan, sejalan dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI