Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

2 Desember 2022   12:25 Diperbarui: 2 Desember 2022   12:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti / Dok Humas

Salatiga - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Salatiga. Jumat (02/12).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara langsung di markas Kejaksaan Negeri Kota Salatiga ini, dipimpin oleh Herwin Ardiono selaku Kepala Kejaksaan dan dihadiri unsur Forkopimda serta awak media.

Herwin Ardiono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, tembakau gorilla, obat terlarang, handphone dan barang lainnya.

"Barang bukti ini harus segera dimusnahkan khususnya narkotika, jangan sampai nanti ada penyalahgunaan," tegasnya.

Lebih lanjut Herwin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 26 perkara periode bulan Juli 2022 hingga November 2022. 

Sementara itu Kepala Rutan Salatiga melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi. (nyd)

Rutan Salatiga sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. "Menjadi komitmen bersama untuk terus menegakan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun